jpnn.com - BANYUWANGI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menegaskan kembali agar PNS tidak mengambil cuti tahunan setelah Idul Fitri 1437.
Pasalnya, waktu libur dan cuti bersama sudah 10 hari dan dinilai sangat cukup untuk merayakan lebaran dan bersilaturahmi dengan sanak keluarga di kampung halaman.
"Kali ini sanksinya lebih tegas, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya," ujarnya saat mengadakan kunjungan di Mapolres Banyuwangi
Yuddy mengatakan, telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah saat mengambil cuti tahunan pascalebaran.
Apa yang disampaikan Yuddy beralasan, mengingat pascalebaran masyarakat dipastikan akan menumpuk untuk minta pelayanan. Dimulai dari pelayanan kesehatan, BPJS, KTP, SIM, STNK, perijinan dan lain-lain.
BACA JUGA: Jangan Sampai Iman Goyah 10 Hari Terakhir
"Hanya pegawai yang saat lebaran melaksanakan tugas, yang boleh ambil cuti tahunan pascalebaran," tegas Yuddy.
Seiring dengan kebijakan itu, dia mengingatkan pentingnya penerapan sistem absen elektronik di seluruh instansi pemerintah. Hal itu sangat membantu pengawasan terhadap PNS. Jika instansi saat ini sudah menerapkan, tinggal ditingkatkan lagi, menjadi terintegrasi sehingga pimpinan bisa mengawasi disiplin PNS real time. (eno/flo/jpnn)
BACA JUGA: Tips Makan dan Minum di bulan Ramadan
BACA JUGA: Tips Puasa ala Si Cantik Ini Boleh Ditiru Lho
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tips Liza Natalia Agar Bugar Saat Puasa
Redaktur : Tim Redaksi