Para Remaja Ini Congkel Kios, Coba Lihat yang Dicuri, Bikin Geleng Kepala

Senin, 22 Agustus 2016 – 20:33 WIB
Kapolsek Dabo Singkep, AKP Mangiring Hutagaol saat ekspose perkara, kemarin. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - LINGGA - Polsek Dabok Singkep mengamankan enam pembobol kios di Dabo Lama, Lingga, Kepri, Kamis (18/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Enam pelaku pembobolan itu berinisial Az, Aj, Rh, In, Nd dan Bm dibekuk setelah empat hari dilaporkan Jamaludin pemilik kios.

"Kami telah mengamankan enam pelaku pembobolan kios yang meresahkan warga akhir-akhir ini," ujar Kapolsek Dabo Singkep, AKP Mangiring Hutagaol ketika ditemui di ruang kerjanya, Minggu (21/8) pagi.

BACA JUGA: Petugas Kurang, Handphone pun Lolos Masuk Bui

Mangiring menerangkan, setelah mendapat laporan dari Jamaludin, Satuan Reserse Polsek Dabo Singkep langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan data. Akhirnya Satreskrim mengamankan Az yang berperan sebagai pencongkel pintu kios.

Dari pengembangan yang dilakukan, Az mengaku melakukan pembobolan bersama teman-temannya dan terungkap lima nama lainnya yang turut serta membantu tindakan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Az. Selanjutnya Satreskrim Polsek Dabo menciduk kelima tersangka lainnya dari rumah mereka masing-masing.

BACA JUGA: Mimpi Investasi Untung, Para Ibu Malah Buntung

Hasil dari interogasi, Mangiring memastikan pembobolan hasil dari perencanaan yang mereka lakukan sebelumnya. Selain itu, mereka juga mengaku telah melakukan sejumlah aksi di beberapa lokasi di Dabo Singkep.

Mereka sering beraksi dengan mencuri barang seperti, besi bekas, aki, rokok dan sejumlah barang lainnya yang dapat dijual untuk selanjutnya mendapat uang.

BACA JUGA: Berani Acungkan Senjata Tajam ke Polisi, ya Sudah, Dor!

"Selain mereka ini, kami masih mendalami apakah ada kelompok lainnya yang juga melakukan aksi pencurian," kata Kapolsek seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (22/8).

Disayangkan, dua dari enam tersangka yang diamankan Polsek Dabo Singkep ini masih tergolong di bawah umur yakni Rh, 16 dan Bm, 17, untuk itu kedua tersangka ini akan menjalani difersi terlebih dahulu. 

Sedangkan empat tersangka lainnya akan dikenakan pasal 363 ayat 2 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman sembilan tahun kurungan.

Walau tindakan pencurian di Dabo Singkep masih tergolong minim, namun Mangiring mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dilingkungan masing-masing. Dan, bagi setiap orang tua lebih memperhatikan anak mereka. (wsa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun! Tegur Pemburu Musang, Tewas Ditembak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler