Ya Ampun! Tegur Pemburu Musang, Tewas Ditembak

Senin, 22 Agustus 2016 – 17:51 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com - SANGGAU – Nasib tragis dialami Anselmus, warga Dusun Bunut, Desa Pandan Sembuat,  Kecamatan Tayan Hulu, Sanggau, Kalbar. 

Ia tewas setelah ditembak Aristo alias Yek, warga Dusun Bunut, Desa Pandan Sembuat Kecamatan Tayan Hulu, Jumat (19/8).

BACA JUGA: Suami Gerebek Istri Tanpa Busana dengan Brondong di Kamar Kos

“Betul ada kasus penembakan, pelakunya sudah ketangkap. Untuk selanjutnya langsung ke Kapolsek saja, ” kata Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group) hari ini.

Kapolsek Tayan Hulu, AKP Rizal menjelaskan kasus penembakan yang menewaskan Anselmus terjadi di Jalan Kuari Batu CV GMJ, Dusun Bunut, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Jumat (19/8) sekitar pukul 21.30.

BACA JUGA: Prostitusi Online Terbongkar, PSK Foto Model Short Time Rp 7 Juta

“Sebelumnya saudara HLR, WR, dan MYU serta Aristo (tersangka) sedang berburu musang di hutan karet belakang rumah Aristo, ” jelas Kapolsek.

Tidak lama kemudian, HLR mendengar suara motor berhenti di pinggir hutan karet tersebut. Kemudian HLR, WR, dan MYU, keluar dari hutan karet dan bertemu Anselmus.

BACA JUGA: WNI Berangkat Haji Pakai Kuota Filipina, Bareskrim Duga Ada Penipuan

“Ketiganya sempat ditegur Anselmus dan mengatakan, “kalian jangan berburu didekat rumah dan jangan menembak sembarangan, karena di sini banyak rumah dan banyak anak kecil, takut terbangun mendengar suara tembakan”,” kata Kapolsek menurukan teguran Anselmus.

Setelah itu, HLR, WR, dan MYU pun pulang. Ketika hendak pulang, keluar Aristo dari dalam hutan karet, sambil membawa senjata api rakitan jenis bomen dan menemui saudara Anselmus.

“Tidak lama berselang setelah HLR, WR, dan MYU pulang, terdengar suara letusan atau tembakan lalu HLR berbalik ke belakang dan melihat Anselmus roboh dengan sepeda motornya. Spontan HLR dan rekanya menolong Anselmus yang pada saat itu menahan sakit dan berlumuran darah akibat terkena tembakan, ” jelasnya.

Lanjut Kapolsek, pada saat itu, Aristo hanya berdiri di tempat kejadian, kemudian HLR teriak meminta tolong. Kemudian datang warga lainnya untuk menolong.

“Selanjutnya korban dibawa ke rumahnya, lalu dibawa ke Puskesmas Sosok, akan tetapi di tengah jalan, korban meninggal dunia. Kemudian kejadian dilaporkan ke Polsek Tayan Hulu,” tambah Kapolsek.

Rizal menegaskan, pasal yang dilanggar tersangka, tindak pidana pembunuhan dan kepemilikan senjata api tanpa hak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP sub pasal 359 KUHP dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

“Tindakan yang diambil mendatangi TKP, menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti, melakukan visum mayat, memerika para saksi dan tersangka. Nantinya akan dilakukan rekontruksi kasus dan melengkapi administrasi penyidikan, ” tegasnya. (kia/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bule Menyangkal Bunuh Aipda Wayan, Mabes Polri Bilang Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler