jpnn.com, JAKARTA - Mantan Staf Ahli Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial, Kukuh Ariwibowo menyatakan tidak mengetahui adanya permintaan fee dari atasannya kepada eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan juga Adi Wahyono.
Kukuh juga membantah pernah menerima uang dari Matheus maupun Adi terkait komitmen fee pengadaan sembako Bansos Covid-19.
"Tidak ada," tegas Kukuh saat bersaksi pada perkara dugaan korupsi pengadaan Bansos Covid-19 untuk terdakwa Juliari P Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/6).
Meski demikian, Kukuh mengakui pernah menghadap Juliari bersama dengan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono di ruang kerja menteri.
Dalam kesempatan itu, Kukuh tak menampik Juliari menanyakan soal progres penyaluran bansos. Namun, dia membantah adanya target pengumpulan fee.
"Beliau menanyakan progres penyaluran sembako dan percepatannya," imbuh Kukuh.
Sementara itu, sejumlah vendor pengadaan ini mengaku pernah memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso.
Para vendor tersebut adalah Direktur PT Andalan Pesik International Rocky Josep Pesik, Direktur PT Global Tri Jaya Raj Indra Singh, Direktur PT Total Abadi Solusindo Mochamad Iqbal, dan Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang Go Erwin.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mencecar para vendor terkait dugaan pemberian komitmen fee kepada Joko.
Direktur PT Andalan Pesik International Rocky Josep Pesik pernah memberikan uang senilai Rp 150 juta secara bertahap. "Tiga kali Rp 50 juta," ujar Rocky.
Direktur PT Global Tri Jaya Raj Indra Singh juga menyampaikan dirinya memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Joko. "Selesai paket bansos ketujuh, saya terus diminta beliau (Joko) bantu anak-anak, untuk adminstrasi. Saya serahkan satu kali," ujar Raj.
Selain itu, Direktur PT Total Abadi Solusindo Mochamad Iqbal juga mengakui pernah memberikan uang kepada dua pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sejumlah Rp 400 juta. Menurut Iqbal, dirinya diminta untuk berkontribusi pada kegiatan di Kemensos.
"Tidak disebutkan jumlahnya, itu hanya sisa dana pribadi saya Yang Mulia," tegas Iqbal.
Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke.
BACA JUGA: Inilah Pengakuan Daning Saraswati, Sosok yang Dibelikan Rumah Mewah dan Mobil oleh Anak Buah Juliari
Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Kemudian uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Selain itu Juliari diduga juga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: Begini Cara Juliari Batubara Memungut Fee Bansos Covid-19 dari Anak Buahnya
BACA JUGA: Kubu Juliari Buka-bukaan soal Istri Muda dalam Pusaran Kasus Bansos
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga