Para Warga Asing Ini Segera Dideportasi

Selasa, 01 November 2016 – 02:30 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - MAKASSAR - Sedikitnya tigabelas orang warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran segera dideportasi pihak Imigrasi Makassar.

“Saat ini sidang projustisia masih digelar,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Haspion Irman seperti diberitakan Fajar (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Blanko Habis, Pembuatan e-KTP Disetop

Irman menegaskan dua WNA yang terakhir diamankan berasal dari Tiongkok, Li Bin Hua dan Li Zhigang. 

Keduanya diamankan karena melakukan proses perdagangan di salah satu mal yang terletak di area Tanjung Bunga. 

BACA JUGA: Pesawat Kargo Pemda Puncak Hilang Kontak di Ilaga

”Mereka diamankan saat operasi bersama 27 Oktober," katanya.

Diakuinya, kedua pria tersebut bekerja sebagai pedagang keramik yang tidak sesuai dengan penggunaan visa kunjungan jenis 211. 

BACA JUGA: Aturan Baru, Calon Kades tak Harus Warga Setempat

Jenis visa ini dipergunakan hanya untuk keperluan tidak bekerja yang meliputi semua aspek semisal bisnis.

"Kemungkinan akan diberikan saksi projustisia atau administratif dengan catatan deportasi kurang lebih enam bulan," tuturnya.

Kepala Seksi Status Keimigrasian, KA Halim menuturkan pihak Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian sedang menyelidiki motif kejadian pelanggaran. 

Berdasarkan data penyidikan tindak pidana keimigrasian (projustisia) tercatat ada 13 WNA yang memasuki meja hijau.

Enam WN India dan tujuh WN Bangladesh. Bahkan, 10 di antaranya tidak memiliki paspor. 10 WNA itu dijerat putusan pengadilan yaitu enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan satu bulan.

"Tiga lainnya terbebas dari tuntutan hukum pasca kejaksaan mengajukan kasasi. Dimana, WNA India tersebut melanggar pasal 122 Huruf a atau pasal 113," jelasnya. (mg6/abg/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DJ Seksi Pelanggar Aturan Imigrasi Ternyata Rajin Pamer Bodi di Instagram


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler