Parah, 2 Pemuda Ini Curi Hewan Kurban Iduladha untuk Camilan Pesta Miras, Lihat Mukanya

Minggu, 10 Juli 2022 – 03:00 WIB
Tangkapan layar saat petugas Reskrim Polsek Panakukang menangkap pelaku pencurian ternak untuk hewan kurban di Jalan Daeng Sirua Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/7/2022) dini hari. ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, MAKASSAR - Polsek Panakukang, Polda Sulawesi Selatan, menangkap dua pemuda pencuri hewan ternak yang akan dikurbankan pada Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ironinya, hewan kurban itu oleh para pelaku dijadikan camilan untuk pesta minuman keras (miras).

BACA JUGA: Puluhan Bangkai Kambing Ditemukan di Kali Serang, Polisi Langsung Bergerak

"Pelakunya dua orang, masing-masing berinisial E berusia 23 tahun dan A berusia 20 tahun. Keduanya sudah kami amankan," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Panakukang Iptu Bobi Robinsar di Makassar, Sabtu (9/7).

Dia menjelaskan pelaku mencuri hewan ternak jenis kambing itu pada 1 Juli 2022.

BACA JUGA: Hati-hati! Kata Ustaz Habsyi, Niat Kurban Seperti Ini Tidak Sah

Tersangka lalu menyembelih kambing itu untuk dimakan sebagai pelengkap pesta minuman keras bersama rekan-rekannya.

Aksi keduanya itu terekam CCTV di Jalan Adiyaksa Baru, Lorong 14, Kecamatan Panakukang.

BACA JUGA: Aduh, Ada Puluhan Hewan Tak Layak Kurban

Mereka melancarkan aksinya mengambil kambing dengan menggunakan sepeda motor.

Dari hasil rekaman CCTV tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan termasuk menelusuri nomor polisi kendaraan digunakan pelaku.

Selain itu, kedua pelaku ini telah diketahui dari ciri-cirinya dan merupakan residivis pelaku pencurian.

"Mereka ditangkap anggota di tempat persembunyiannya, Jalan Abdullah Daeng Sirua, Sabtu dini hari. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor pinjaman dari bengkel rekannya diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya," papar Bobi.

Rencananya, kambing tersebut akan disembelih pada lebaran Iduladha tahun ini sebagai hewan kurban oleh pemiliknya.

Kedua pelaku kini ditahan di sel Polsek Panakukang. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) k 1 jo pasal 101 KUHPidana tentang pencurian hewan ternak, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puan Minta Pengawasan di Tempat Penjualan Hewan Kurban Diperketat


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler