jpnn.com, SAMARINDA - Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, memecat empat personelnya yang melakukan tindakan tidak terpuji.
Tiga dari empat personel yang dipecat itu terlibat kasus narkoba, sedangkan satu lainnya menyalahgunakan wewenang.
BACA JUGA: Brigadir Eko dan Bripda Dori Seenaknya Hancurkan Citra Polri
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto menjelaskan, kasus yang melibatkan mantan anggotanya itu merupakan sisa dari 2017.
"Tiga polisi yang diberhentikan narkoba berinisial Am, Ph, dan Af. Polisi diberhentikan karena menyalahgunakan wewenang berinisial Ha," jelas Vendra, Minggu (30/12).
BACA JUGA: Brigadir Eko dan Bripda Dori, Kalian Merusak Citra Polri
Sepanjang 2018 personel Polresta Samarinda tidak melakukan pelanggaran pidana.
Namun, pelanggaran disiplin meningkat dari 16 kasus pada 2017 menjadi 22 pada tahun ini.
BACA JUGA: Bripka Sandy, Anda Benar-Benar Merusak Citra Polri
Sementara itu, pelanggaran kode etik pada 2018 sebanyak tiga kasus alias naik dari tahun 2017 yang hanya satu.
Di sisi lain, Polresta Samarinda juga memberikan penghargaan kepada 37 bintara dan empat perwita pertama yang mampu bekerja dengan baik.
"Kasus kriminal yang kami selesaikan pada 2018 mencapai 1.320 kasus dari jumlah kasus kriminal yang dilaporkan sebanyak 1.784 kasus. Jumlah kasus 2018 ini menurun bila dibandingkan dengan 2017 kasus kriminal mencapai 2.477 kasus," kata Vendra. (mym)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Cari Keberadaan Korban Dugaan Persekusi oleh Politisi
Redaktur : Tim Redaksi