SURABAYA -- Selama menjadi wakil rakyat, anggota DPRD Jatim menerima sejumlah gaji dan tunjangan. Salah satu yang terbesar ialah tunjangan perumahan, yakni Rp 25 juta per bulan. Namun, tunjangan tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan.
Tunjangan tersebut diberikan berdasar peraturan dewan yang menyebutkan bahwa anggota DPRD Jatim harus berdomisili di Surabaya. Namun, pada kenyataannya, sejumlah anggota lebih banyak melakukan perjalanan pergi-pulang ketimbang menetap di Surabaya.
Salah seorang anggota dewan membeberkan, selama ini banyak anggota yang tidak menggunakan dana tunjangan perumahan sesuai fungsinya. "Yang dari Pasuruan, Malang, Lamongan, Madiun ya berangkat dari rumah masing-masing," katanya.
Lebih parah lagi, sejumlah anggota dewan terpantau sangat jarang ngantor karena rumahnya jauh. Mereka hanya datang untuk mengikuti rapat paripurna. Pada rapat komisi, para wakil rakyat itu selalu membolos. "Karena memang uangnya tidak digunakan untuk menyewa rumah atau apartemen," tambahnya.
Tunjangan tersebut diberikan kepada seluruh anggota dewan tanpa terkecuali. Para anggota dewan yang berdomisili di Surabaya juga mendapat tunjangan itu. "Sama rata. Yang beda hanya pimpinan yang mendapat Rp 27,5 juta," ungkapnya.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Jawa Timur Ahmad Jailani menjelaskan, tunjangan perumahan langsung masuk ke rekening anggota dewan. Selama ini, kesekretariatan tidak memiliki kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban atas penggunaan dana itu.
"Kami hanya pembantu dewan. Tugasnya memberikan anggaran, tidak memiliki kebijakan," katanya. (sal/riq/c6/fat/flo/jpnn)
BACA JUGA: Lahir di Tahun Kabisat, Bayi ini Dapat Kado
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oh Bunga..., Sudah Dipaksa Berpose Tanpa Busana, Masih Digauli Pula
Redaktur : Tim Redaksi