PARAH! Awasi Unas, Anggota Ombudsman Dikasih Amplop

Kamis, 07 April 2016 – 18:59 WIB
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, menunjukkan kertas jawaban yang diperoleh dari SMAN 2 Medan. Foto: Wiwin/PM

jpnn.com - MEDAN - Dua anggota Ombudsman Perwakilan Sumut yang ditugaskan melakukan pengawasan Ujian Nasional (UN) di SMA Negeri 14 Medan, Sumut, diduga dicoba disuap oleh wakil kepala sekolah.

Informasi diperoleh, perbuatan yang seharusnya tak dilakukan itu terjadi di hari ketiga UN, Rabu (6/4). Pada hari itu, sebanyak dua orang anggota Ombudsman Perwakilan Sumut dilibatkan menjadi pengawas.

BACA JUGA: Komisi VIII: UN Diskriminatif Terhadap Penyandang Disabilitas

Usai menyelesaikan tugasnya menyelesaikan pengawasan terhadap siswa-siswi tersebut, keduanya berniat pulang. Namun, sesampainya di halaman sekolah, kedua anggota Ombudsman itu malah dikejar oleh Wakil Kepala SMA Negeri 14 Medan bermarga Ginting.

Wakil kepala sekolah tersebut memberikan amplop kepada anggota Ombudsman. Pemberian itu diduga kuat atas perintah Kepala Sekolah SMA Negeri 14 Medan, Sofyan Purba. Namun, anggota Ombudsman Sumut yang tak ingin identitasnya dikorankan itu menolak. 

BACA JUGA: FSGI Terima Laporan Kecurangan Sistemik UN 2016

Akan tetapi, wakil kepala sekolah itu terus memaksa keduanya untuk menerima hingga sampai ke mobil yang berada di pelataran parkir.

Karena terus menolak, wakil kepala sekolah tersebut lantas memasukkan amplop yang diduga berisi uang itu ke dalam mobil. Amplop itu dilemparkan ke dashboard bagian depan.

BACA JUGA: Kunci Jawaban UN Bocor? Seperti ini Komentar Kemendikbud

Setelah itu, wakil kepala sekolah itu pergi meninggalkan kedua anggota Ombudsman. Mengetahui itu, anggota Ombudsman kemudian menuju pos satpam dengan mengendarai mobil. Selanjutnya, amplop tersebut dititip kepada satpam yang berjaga agar dikembalikan kepada kepala sekolah. 

Selain itu, keduanya juga memberitahu kepala sekolah bahwa amplop itu telah dikembalikan dengan cara dititip ke satpam.

Pimpinan Ombudsman RI, Ninik Rahayu, yang kebetulan berada di Medan menyatakan, pihaknya tidak dibenarkan menerima pemberian apapun.

Sebab, anggota Ombudsman yang melakukan pengawasan UN semata-mata untuk kepentingan kemajuan dunia pendidikan. 

"Itu tidak boleh dilakukan. Perbuatan itu menggambarkan bahwa nilai kejujuran masih belum maksimal, apalagi dilakukan oleh oknum yang seharusnya memberikan contoh. Hal itu patut dipertanyakan, dari mana uang itu dan kepentingannya apa," tegas Ninik. 

Dijelaskannya, oknum yang melakukan praktik suap tersebut beralasan sebagai bentuk persaudaraan dan terima kasih. Namun, perbuatannya jelas salah dan tidak patut dilakukan.

"Ini pola lama dan tidak dilakukan lagi pada masa sekarang. Karena, saat ini era transparansi dan hal seperti itu jelas tidak dibenarkan," sebut Ninik, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) 

Dia menambahkan, pihaknya berharap hal itu tidak terjadi lagi pada sekolah lainnya. Sebab, perbuatan itu dapat merusak moralitas yang nantinya dapat dicontoh oleh siswa yang menjadi generasi penerus bangsa. 

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 14 Medan, Sofyan Purba yang dikonfirmasi terkait dugaan suap itu membantah. Dia mengaku tak ada melakukan perbuatan tersebut. 

"Siapa saja yang datang ke sekolah (SMA Negeri 14 Medan), kita menganggap seperti keluarga. Kita kan orang timur," dalihnya.

Sebelumnya, petugas dari Ombudsman menemukan kertas berisi kunci jawaban di SMAN 2 Medan. (SP/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Materi UN Berbasis Komputer, Siswa Mengeluh, Kok Beda?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler