Parah, Dana Bantuan Rumah Tahan Gempa Dipakai Tersangka untuk Judi Online

Selasa, 23 Februari 2021 – 15:03 WIB
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Penyidik Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat telah menerima angka kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Rumah Tahan Gempa (RTG) Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning, Kabupaten Lombok Barat, sebesar Rp 459 juta.

Angka angka kerugian tersebut merupakan hasil penghitungan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB).

BACA JUGA: Negosiasi Gagal, SA Ditembak Mati oleh Polisi, Begini Penjelasan Kombes Rifai

"Nilai kerugiannya yang kami terima dari BPKP mencapai Rp 459 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa (23/2).

Kompol Kadek Adi juga mengatakan dengan adanya alat bukti tambahan itu, penyidik juga telah merampungkan berkas perkara milik tersangka berinisial IN, bendahara Pokmas Repok Jati Kuning.

BACA JUGA: Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, Begini Respons Jubir KPK

"Kemungkinan pekan ini akan kami limpahkan berkasnya ke jaksa untuk diteliti kembali," kata Kadek Adi.

Selama penyidikan kasus ini, polisi tidak menahan tersangka IN yang dinilai kooperatif.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Suami Nindy Ayunda Sebagai Tersangka, Kasusnya Parah Banget

Tersangka IN sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun dari hasil pengembangan dan petunjuk yang diberikan jaksa peneliti, penerapan pasal pidananya diubah menjadi Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU yang sama.

Berdasarkan penelusuran awal, aliran dana korupsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka IN mencapai Rp 410 juta.

Pada tahap penyidikan, diketahui sebagian anggaran digunakan pelaku untuk pembelian kendaraan roda empat bekas jenis pickup merk Mitsubishi L300 seharga Rp 40 juta.

Kemudian sisanya dihabiskan tersangka IN untuk bermain judi online dengan taksiran nilai mencapai Rp 200 juta. Namun, sisa dari uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kembali oleh IN.

Kepada penyidik, IN mengaku menggunakan uang yang menjadi hak masyarakat korban gempa itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Suami Nindy Ayunda Sebagai Tersangka, Kasusnya Parah Banget

"Nominal Rp 410 juta merupakan sisa anggaran tahap tiga yang belum disalurkan pihak pokmas kepada masyarakat penerima bantuan dari Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat," beber Kompol Kadek Adi.

Diketahui bahwa dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa dengan kerusakan sedang menerima bantuan dari pemerintah senilai Rp 25 juta dan pencairannya dilakukan dalam tiga tahap.

Untuk kepala keluarga yang ada di bawah Pokmas Repok Jati Kuning terdapat 70 kepala keluarga dengan jumlah keseluruhan anggarannya sebesar Rp 1,75 miliar.

BACA JUGA: Menurut Prof Salim Said, Jokowi Orang Baik, tetapi Siapa yang Sebenarnya Berkuasa?

Pada tahap pertama, Pokmas Repok Jati Kuning telah menyalurkan anggaran Rp 500 juta kepada 20 penerima bantuan, dan tahap dua yang disalurkan kepada 30 penerima bantuan mencapai Rp 750 juta.

Namun pada tahap ketiga, Pokmas Repok Jati Kuning hanya menyalurkannya kepada sebagian dari 20 penerima bantuan terakhir dengan nilai Rp 90 juta.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler