jpnn.com - JAMBI – Polsek Jambi Timur akhirnya meringkus Suwardiman, 28, pencuri sekaligus pelaku penggelapan sepeda motor rekannya sendiri.
Warga Solok, Kabupaten Muarojambi itu ditangkap 10 November lalu, setelah melarikan sepeda motor milik Danang Kismiadi, warga Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan
BACA JUGA: Kabur dari Polisi Malah Tabrak Mobil Orang Lain
Dia ditangkap di kawasan Kasang, Kecamatan Jambi Timur tanpa perlawanan. Awalnya pelaku melarikan sepeda motor korbannya 3 Januari 2016 lalu.
Pelaku beralasan mengajak korban yang merupakan temannya ke kawasan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur untuk meminjam sejumlah uang.
BACA JUGA: Lah..Pencuri Kok Bisa Lupa Bawa Motor
Sesampainya di lokasi pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat BH 6248 YP milik korban. Namun ternyata dia tak kunjung kembali. Ini lah yang membuat Danang melapor ke polisi.
“Anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung menyergap tersangka,” ujar Kapolsek Jambi Timur, Kompol Waras Sundari kepada Jambi Independent (Jawa Pos Group), Minggu (18/12).
BACA JUGA: Merasa Ditipu, Pria Ini Laporkan Mantan Istrinya ke Polisi
Saat diinterogasi, tersangka mengaku melarikan motor sahabatnya itu lantaran butuh uang untuk bayar hutang.
Menurut pelaku, sepeda motor itu juga sudah digadai. “Kugadai Rp 800 ribu,” kata dia.
Pria yang kesehariannya sebagai buruh sawit ini mengaku, sempat lari ke kawasan Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan, setelah melarikan sepeda motor itu.
“Aku baru sekali itulah larikan motor karena kepepet,” katanya.
Atas perbuatannya, Suwardiman dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (zen/rib/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Geram, Residivis Masih Beraksi
Redaktur : Tim Redaksi