PARAH... Mantan Menag Ini Perintahkan Penyewaan Pemondokan Haji Di Daerah Rawan Kriminalitas

Rabu, 04 November 2015 – 14:12 WIB
Suryadharma Ali. Foto.Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) disebut memerintahkan penyewaan pemondokan haji di kawasan Syare' Mansyur, Makkah, Arab Saudi pada tahun 2010. Padahal diketahui bahwa kondisi pemondokan itu tak layak bahkan berpotensi membahayakan jamaah haji Indonesia.

Menurut Eks Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama, Zainal Abidin Supi, SDA tahu bahwa pemondokan itu sudah dinyatakan tak layak oleh Tim Penyewaan Perumahan. Dia sendiri lah yang menerangkan alasan penolakan itu kepada sang menteri ketika dihubungi melalui sambungan telepon.

BACA JUGA: Ngeriii.. Bakal Ada Hukuman Telan Narkoba Bagi Pengedar

"Pak menteri menanyakan kepada saya kenapa (pemondokan) yang diajukan Mukhlisin ditolak. Saya jawab jauh, tidak familiar dan rawan kriminalitas," kata Zainal ketika bersaksi dalam sidang SDA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/10).

Zainal ketika itu juga rangkap jabatan sebagai ketua Tim Penyewaan Perumahan. Sehingga dia tahu betul kondisi pemondokan di Syare' Mansyur lantaran pernah diverifikasi oleh timnya.

BACA JUGA: Terlambat Lakukan ini, Pilkada Serentak Bisa Jadi Pemicu Konflik

Meski begitu Suryadharma tetap bersikeras. Bekas ketua umum PPP itu mengatakan bahwa pemilik pemondokan sudah menyiapkan solusi bagi kendala-kendala tersebut.

"(Kata SDA) pemilik rumah akan akan menyediakan transport dan pos pengamanan agar jamaah yang tinggal di situ merasa terayomi," ungkap Zainal.

BACA JUGA: Lho, Kok Umat Islam di Manokwari Dipersulit Bangun Masjid?

Setelah percakapan dengan SDA itu, Zainal langsung mengumpulkan anggota timnya untuk rapat. Dalam rapat tersebut akhirnya disepakati untuk menyewa rumah di Syare' Mansyur.

"Kami terima karena itu perintah (menteri)," tutur Zainal.

Namun setelah pemondokan jadi di sewa, semua yang dikatakan Suryadharma ternyata tak terlaksana. Fasilitas bus yang dijanjikan pemilik hanya beroperasi pada minggu pertama musim haji saja. Akhirnya terpaksa pihak Kementerian Agama yang menyediakan bus bagi jamaah Indonesia.

Karena itu, tambah Zainal, pihaknya memutuskan pemondokan tersebut masuk daftar hitam untuk penyelenggaraan haji tahun berikutnya. "Mengacu pada pengalaman, jadi ada blacklist ketika pemilik rumah tak menepati janji, tahun depan tidak kita ambil," pungkasnya.

Berdasarkan surat dakwaan terhadap SDA, perumahan di Syare' Manysur itu dimiliki oleh warga negara Arab Saudi bernama Cholid Abdul Sodiq Saefudin. Dia meminta bantuan kader PPP yang tinggal di Saudi, Mukhlisin untuk melobi Suryadharma agar pemondokannya bisa disewa Kementerian Agama.

Pada tanggal 25 April 2010 akhirnya ditandatangani lah kontrak pendahuluan penyewaan empat pemondokan milik Cholid. Nilai kontrak tersebut seluruhnya adalah SR 7.187.550.

Menurut JPU KPK, berdasarkan harga pasar nilai kontrak harusnya hanya lah SR 4.720.000. Karenanya, dalam  pembayaran tersebut telah terjadi kemahalan harga sejumlah SR 2.467.550. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Kunjung Hadir, RJ Lino Bisa Dijemput Paksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler