Tak Kunjung Hadir, RJ Lino Bisa Dijemput Paksa

Rabu, 04 November 2015 – 13:29 WIB
Dirut Pelindo II Richard Joost Lino. Foto.Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa Dirut Pelindo II Richard Joost Lino, sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II. 

Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani mengatakan, penyidik saat ini tengah berkoordinasi terkait jadwal pemeriksaan Lino. 

BACA JUGA: Lagi, Anak Buah RJ Lino Digarap Bareskrim

“Saya belum tahu hari apa, nanti akan dikoordinasikan antara Subdit dan Direktorat (di Bareskrim),” kata Hadi di Mabes Polri, Rabu (4/11). 

Ia berharap bos perusahaan plat merah itu memenuhi panggilan penyidik. Hadi membenarkan, penyidik dapat melakukan penjemputan paksa jika dua kali tak memenuhi panggilan penyidik. “Iya, sesuai dengan Undang-undang yang ada,” ungkap Hadi. 

BACA JUGA: Tiga Anak Buah RJ Lino Jalani Pemeriksaan Di Bareskrim Hari Ini

Seperti diketahui, pengaturan tentang upaya paksa secara eksplisit tercatat pada pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana. 

Pengacara Lino, Rudi Kabunang, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemanggilan untuk Lino. Dia mengatakan, dalam surat itu kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (9/11). 

BACA JUGA: Isu Reshuffle Makin Kencang, Ini Kata Fadli Zon

“Sudah diterima surat untuk pemeriksaan hari Senin,” kata Rudi di Mabes Polri, Rabu (4/11).  Dia memastikan, Lino akan datang memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. “Kami datang, siap datang dong,”  ujarnya. 

Menurut dia, tidak ada persiapan apa-apa yang dilakukan Lino untuk menjalani pemeriksaan. “Karena hanya diperiksa sebagai saksi,” tegasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Yuddy, Forum Bidan dan Honorer K2 Sudah Bosan Diberi Janji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler