jpnn.com - TERNATE – NJ alias Nifran, oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara, diduga memperkosa seorang bocah, sebut saja wangi (13), hingga hamil.
Oknum polisi berpangkat Briptu itu tidak hanya merenggut mahkota korban hingga hamil. Dia menjadikan bocah yang masih SMP itu sebagai budak nafsunya.
BACA JUGA: Polisi Akhirnya Tangkap Pemerkosa dan Pembunuh Siswi Madrasah
NJ yang juga seorang duda berusia 28 tahun itu juga memotret bagian itunya usai menggagahinya. Peristiwa yang membuat suram masa depan Wangi itu berlangsung sejak Maret hingga April 2015 di Kecamatan Pulau Ternate. Kasus ini baru terbongkar Oktober lalu, saat kakak ipar korban bernama Tini melihat pelaku membawa korban malam hari.
Tini lalu melaporkan hal ini kepada ibu korban bernama Nursinta. Di depan ibunya korban menolak menceritakan peristiwa yang dialaminya. Nursinta lalu meminta Tini membujuk korban. Awalnya korban menolak, namun akhirnya mengakui.
BACA JUGA: Menyedihkan... Ternyata Bocah yang Tewas Itu Sering Dicubit dan Menangis Berjam-jam
Ceritanya, pelaku sekitar Maret lalu itu mengirim pesan singkat via handphone kepada korban lalu meminta bertemu. Tanpa curiga karena merasa sekampung korban pun mengiyakan. Sekitar pukul 20.00 keduanya bertemu di samping rumah korban. Saat itu pelaku langsung melampiaskan nafsunya dan merebut kesucian korban.
Seperti tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP), pelaku bahkan mengancam korban. Akhirnya ketakutan dan tidak melakukan perlawanan. Berselang dua minggu kemudian pelaku meminta bertemu kembali di lokasi yang sama. Korban langsung digiring ke dalam selokan tepat di belakang rumah korban.
BACA JUGA: Diduga Dianiaya, Polisi Tunggu Hasil Visum Ungkap Penyebab Kematian Bocah Ini
Dalam pertemuan waktu itu pelaku masih mengenakan seragam dan dalam kondisi mabuk. Pelaku bahkan memotret tubuh korban tiga kali dan mengancam menyebarkan jika mengadu ke orang tuanya. Pertemuan pertama dan kedua membuat pelaku kecanduan dan terus melakukan hubungan hingga tujuh kali di beberapa lokasi.
Kejadian keempat korban digagahi di kawasan wisata Batu Angus Ternate. Usai memuaskan nafsu bejatnya pelaku memotret bagian itunya korban.
Peristiwa akhirnya terbongkar Oktober lalu, karena korban telah hamil. Orang tua korban yang tidak menerima lalu melaporkan ke Polda Malut. Selasa (24/11) berkas perkaranya masuk tahap II dari Polda Malut ke Kejari Ternate. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 subsider pasal 82 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 KUHP.
Kasipidum Kejari Ternate Windra mengatakan, pihaknya tinggal melengkapi dokumen dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate. ”Tinggal kita limpahkan dalam waktu dekat, ”kata Windra. Sementara kedua tangan pelaku diborgol saat digiring ke Rutan Kelas IIB Ternate.
Terpisah, Kapolda Malut Brigjen (Pol) Zulkarnaen dikonfirmasi Selasa (24/11) menegaskan akan memproses anggota yang melanggar kode etik apalagi melakukan perbuatan asusila. Jendral bintang satu itu menganggap perbuatan pelaku mencoreng citra institusi. ”Harus diproses tegas, jika terbukti bersalah maka bisa dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Zulkarnaen. (cr-02/ici)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasainnn, Penjambret Mahasiswi Umrah Akhirnya Ditangkap, Ini Wujudnya...
Redaktur : Tim Redaksi