Parah! Oknum TNI tak Hanya Merusak Mapolsek Ciracas, juga SPBU hingga Showroom Mobil

Kamis, 03 September 2020 – 17:19 WIB
Petugas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, membersihkan sisa kotoran di dalam ruang pelayanan masyarakat usai perusakan yang terjadi Sabtu (29/8). Foto: ANTARA/Andi Firdaus

jpnn.com, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menjelaskan dari hasil penyidikan ditemukan para pelaku yang merupakan anggota TNI itu tidak saja melakukan perusakan Mapolsek Ciracas, tetapi juga fasilitas umum seperti SPBU, showroom mobil hingga aksi perampasan.

Menurut Dodik, selain melakukan perusakan Mapolsek Ciracas, para pelaku juga merusak kaca mobil, sepeda motor, etalase warung, gerobak, kaca SPBU, dan kaca showroom mobil.

BACA JUGA: Ternyata, Inilah Motif Oknum TNI AD Serang Polsek Ciracas, Memalukan!

Selain itu, lanjutnya, mereka juga menganiaya warga, merampas dan merusak handphone milik warga serta melakukan penembakan menggunakan pistol air softgun.

Sejauh ini, penyidik Puspomad telah memeriksa 51 orang prajurit TNI, yang 29 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan telah ditahan.

BACA JUGA: 29 Tentara Resmi Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Langsung Ditahan

Sebanyak 21 anggota TNI lainnya akan didalami terkait dugaan keterlibatan perusakan Mapolsek Ciracas.

Sedangkan satu orang lainnya dilepaskan karena sebagai saksi murni.

BACA JUGA: Habis Mandi Bareng, Donna Ditemukan Bersimbah Darah di Semak-Semak

Didik berkomitmen bahwa kasus tindak pidana tersebut akan diproses sampai tuntas dan transparan.

"Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana dilaksanakan sampai tuntas dan transparan sampai dengan proses peradilannya nanti," tegas Danpuspomad saat jumpa pers terkait perkembangan kasus perusakan Mapolsek Ciracas, di Kantor Puspomad, Jakarta, Kamis.

Terkait kerugian fisik dan barang-barang akibat pemukulan dan perusakan, tambah Dodik, pimpinan TNI AD melalui Pangdam Jaya melakukan proses pendataan dan penggantian dengan talangan tetapi penggantian sesungguhnya dilaksanakan oleh para tersangka.

Di tempat yang sama, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis menegaskan siapa pun yang terlibat, dari instansi mana pun juga, dari matra mana pun juga agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Perintah bapak Panglima TNI, hasil penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan. Artinya proses ini dapat diakses atau dilihat oleh masyarakat," kata Eddy. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler