Parah, Pak Kiai di Madura Nyambi Jualan Barang Haram

Selasa, 27 Oktober 2015 – 10:34 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - BANGKALAN - Peredaran narkoba di Madura semakin memperihatinkan. Bukan hanya warga ''biasa'' yang berisnggungan dengan barang haram itu. Ulama atau tokoh agama yang seharusnya menjadi contoh pun kini juga mengkonsumsi narkoba. Buktinya, seorang kiai berinisial MZM, 49, dibekuk Satreskoba Polres Sumenep Minggu lalu (25/10). Dia kedapatan me­nyimpan dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. 

Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Hasanudin menyatakan, saat MZM ditangkap di rumahnya. Kata dia, polisi mengamankan sabu seberat 6,81 gram. 

BACA JUGA: Kesal Dipukuli, Sopir Truk Tusuk Perut Pria Mabuk dengan Pisau Dapur

''Tersangka mengaku, BB didapat dari bandar berinisial H di Kecamatan Sokobanah, Sampang,'' tutur Hasanudin.

Di rumah MZM, polisi berhasil menemukan dua plastik klip ukuran sedang, masing-masing berisi sepuluh plastik klip kecil. 

BACA JUGA: Penjambret Heran, Usai Beraksi kok Motor jadi Mogok ya?

Sepuluh plastik tersebut berisi SS dengan berat kotor masing-masing 0,25 gram. 

Selain itu, polisi menyita enam kantong plastik klip kecil berisi SS seberat masing-masing 0,36 gram, 0,26 gram, 0,22 gram, 0,31 gram, 0,32 gram, dan 0,34 gram. 

BACA JUGA: Mahasiswi asal Bandung Tewas di Apartemen, Over Dosis?

Juga, disita dua bundel plastik klip kecil dan satu bundel kantong plastik klip ukuran sedang kosong serta sebuah sendok SS. Ada juga dua timbangan elektrik, seperangkat alat isap sabu, kompor sabu, dan uang tunai Rp 5.700.000.

Dia mengatakan, kiai 49 tahun tersebut diduga sudah lama menjadi pengedar SS. Bahkan, ungkap dia, MZM sudah lama menjadi incaran polisi. 

Setelah mendapat bukti, anggota satreskoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka. ''Dia (MZM, Red) kami incar sejak ada informasi tentang sepak terjangnya sebagai pengedar,'' bebernya. (c1/sid/han/hud/c10/dwi) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Rekrut Anggota, Jaringan Organisasi Terlarang Terungkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler