Parah! Penjara Ini Hanya Sajikan Daging Babi selama Ramadan

Jumat, 25 Mei 2018 – 20:49 WIB
Penjara. Dok: Pixabay

jpnn.com, ALASKA - Hakim Federal Amerika Serikat memerintahkan penjara di Anchorage, Negara Bagian Alaska untuk menghentikan praktik intoleran terhadap narapidana muslim. Praktik yang dimaksud adalah secara sengaja memberikan makanan mengandung babi pada waktu berbuka puasa.

Dilansir dari AFP, Jumat (25/4), gugatan ini diajukan oleh The Council on American-Islamic Relations atau Dewan Persatuan Amerika-Islam (CAIR). Mereka menuding Anchorage Correctional Complex melanggar konstitusi yang melarang pemberian hukuman kejam dan tidak lazim.

BACA JUGA: Jumat Sukses di Hays

Menurut pihak CAIR, pengadilan telah mengeluarkan putusan sela yang mewajibkan pihak penjara untuk menyediakan makanan layak, sesuai standar pemerintah.

"CAIR mendapati tingkat intoleransi terhadap muslim Amerika Serikat dan anggota kelompok minoritas lainnya, terus meningkat ke level yang belum pernah terjadi sebelumnya, sejak Donald Trump terpilih sebagai presiden," tulis oraganisasi yang berbasis di Washington DC itu dalam pernyataan tertulisnya.

BACA JUGA: Bantai Guru dan Teman Sekelas Setelah Cinta Ditolak

Selama bulan Ramadan, penjara di Anchorage hanya memberikan makanan dengan kandungan 1.100 kalori kepada napi yang berpuasa. Jumlah itu jauh dibawah stadar yang berlaku, yakni 2.500 kalori per hari. Parahnya lagi, makanan yang diberikan mengandung babi.

CAIR menilai tindakan tersebut bertentangan dengan undang-undang tentang perlakuan terhadap napi, serta melanggar amandemen pertama dan ke-14 Konstitusi Amerika Serikat.

BACA JUGA: Guru jadi Pemicu Siswa Bersikap Radikalisme dan Intoleransi

Mereka menuntur pengadilan agar memerintahkan penjara menyediakan makanan dengan gizi layak dan perubahan kebijakan. CAIR juga menginginkan para napi yang jadi korban praktik intoleran tersebut mendapat ganti rugi. (AFP/iml/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amerika Serikat Kembali Diguncang Penembakan di Sekolah


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler