Parah, Polisi Ngamuk di IGD, Dokter Dihajar Pakai Kursi

Rabu, 17 Juni 2015 – 06:47 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - SUASANA Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ngudi Waluyo Selasa dini hari (16/6) gempar. Keributan terjadi setelah Bripka Ag, 40, oknum anggota Polres Blitar, memukul dr Anggrita Krisna Aditama, 31. 

Penyebabnya, terjadi salah komunikasi antara dokter dan Ag yang mengantarkan rekannya yang sakit dan ditangani korban. Kini kasus kekerasan tersebut ditangani internal Polres Blitar.

BACA JUGA: Mau Lihat Jambret Ditangkap, Imam Jadi Sasaran Pemukulan

Sekitar pukul 3 dini hari, tiga polisi datang ke IGD dengan menggunakan mobil patroli untuk mendapatkan layanan kesehatan. Pasalnya, seorang di antara mereka, Bripka Sg, 38, sedang tidak sehat, diduga alergi terhadap obat. Saat itu dokter jaga memberikan pelayanan. Namun, untuk mengetahui hasilnya, diperlukan waktu observasi sekitar dua jam. 

Saat itulah Bripka Ag yang mengantar rekannya tidak sabar dan akhirnya emosinya naik. Karena tidak bisa mengendalikan emosi, Ag lantas melakukan kekerasan terhadap dokter jaga tersebut. 

BACA JUGA: Dompet Isinya ATM dan Buku Tabungan Ditulisi Nomor PIN, Dijambret...Ludes

Korban dipukul dengan kursi plastik yang ada di area pendaftaran pasien. Akibatnya, sang dokter mengalami luka memar di bagian punggung sebelah kiri. 

Diduga, Ag emosional karena tidak sabar saat dokter menanyakan kelengkapan identitas calon pasien yang baru datang. Praktis, keributan dini hari itu memancing petugas jaga lainnya di IGD. 

BACA JUGA: Supir Dicekik, Diseret, lalu Dibuang ke Jurang

Ternyata tidak hanya memukulkan kursi, polisi tersebut juga memaki korban hingga akhirnya dua rekannya sesama polisi mengajaknya keluar. 

Sementara itu, Kapolres Blitar AKBP Muji Ediyanto saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya masih memeriksa anggotanya yang diduga melakukan penganiayaan beserta kedua rekannya. Untuk saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan detail peristiwanya seperti apa. 

"Kami masih lakukan pemeriksaan. Hasilnya akan kami buka seperti apa kejadian yang sebenarnya," jelas Muji. 

Jika terbukti bersalah, ada proses yang menanti anggota kepolisian tersebut, yakni sanksi internal dan peradilan umum. Pasalnya, bagi polisi, ada dua aturan yang mengikat: sanksi internal dengan sidang disiplin dan peradilan umum. (ynu/ziz/c9/any) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... LSM Kena Tipu Profesor Universitas Jepang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler