Parah Sih Ini, Buat Kredit Fiktif Miliaran di BRI untuk Beli Lima Rumah Mewah

Sabtu, 27 Juli 2019 – 15:21 WIB
Pengajuan kredit fiktif. Foto : JPG

jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Kejari Surabaya telah menyita lima rumah yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi bermodus pengajuan kredit fiktif di Bank BRI. Empat rumah berlokasi di Sidoarjo.

Yakni, di Jalan Dieng, Jalan Hasan Wasuh, Sekardangan, dan Sekawan Wangi. Satu rumah lagi berlokasi di Jalan Bendul Merisi, Surabaya.

BACA JUGA: Terseret Kasus Kredit Fiktif Rp 10 Miliar, Mas Agus Masuk Bui

"Dari hasil pengembangan, kami menemukan lima rumah yang dibeli oleh empat tersangka dari uang hasil dugaan korupsi ini," kata Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto.

Menurut dia, penyidik masih mengembangkan pengusutan kasus tersebut. Anton menyatakan, tidak tertutup kemungkinan ada aset lain yang disita.

BACA JUGA: Oknum Pegawai Bank CIMB Niaga Bobol Uang Nasabah Rp 1 Miliar, Begini Modusnya

BACA JUGA : Terbongkar ! Pegawai BRI Bersekongkol Ajukan Kredit Fiktif Rp 10 Miliar

 

BACA JUGA: Atik Dipolisikan Setelah Gelapkan Uang Rp 370 Juta

Sebab, uang yang dikorupsi cukup besar. Penyidik menduga, sebagian uang dicuci dengan cara dibelikan aset oleh para tersangka.

Selain itu, penyidik masih mencari Nur Cholifah yang kini buron. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pembuat dokumen palsu.

"Tersangka beberapa kali kami panggil tidak datang," katanya.

Penyidik sebelumnya menahan tiga tersangka. Yakni, Nanang Lukman Hakim selaku associate account officer (AAO) bank serta dua debitor, Lenny Kusumawati dan Agus Siswanto.

Mereka bersekongkol untuk mengajukan kredit fiktif Rp 10 miliar yang hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Proses pemberian kredit bertentangan dengan pedoman pelaksanaan kredit ritel bank. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA : Terseret Kasus Kredit Fiktif Rp 10 Miliar, Mas Agus Masuk Bui

Kasipidsus Heru Kamarullah menambahkan, Nur sebaiknya menyerahkan diri sebelum ditangkap.

Jaksa mengaku sudah mengetahui keberadaannya dan segera menangkapnya. Peran Nur, menurut dia, cukup krusial dalam kasus tersebut.

Dia menyediakan dokumen-dokumen palsu untuk Lenny dan Agus. Dokumen itu memalsukan data sembilan debitor. Nur yang juga mantan karyawan bank tersebut kemudian bekerja sama dengan Nanang.

Heru juga tidak menampik mengenai adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. Namun, dia enggan mengungkapkan lebih lanjut.

''Keterlibatan pihak lain tunggu penyidikan lebih lanjut,'' katanya.

Kasus itu bermula ketika BRI Manukan menyetujui permohonan kredit modal kerja sembilan debitor senilai Rp 10 miliar pada 2016.

Nanang dipercaya untuk memprosesnya. Penyidik yakin dia bersekongkol dengan Lenny untuk membuat kredit fiktif. Semua identitas debitor dipalsukan. Termasuk legalitas usaha maupun SIUP.

Mereka melakukan rekayasa dengan me-mark up agunan. Penggunaan kredit tidak sesuai dengan pemberian kredit. (gas/c6/c15/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakai Hijab dan Cadar, Intan Maharani Berbuat Tidak Terpuji di Hotel


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler