jpnn.com, MUSI RAWAS - Paredi, 47, Pegawai Negeri Sipil (PNS), asal warga Desa Ngulak I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Sumsel, ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba.
Ia ditangkap di Jalan Lintas Lubuklinggau-Sekayu, tepatnya di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.30 WIB, Sabtu (28/11).
BACA JUGA: Seorang Polisi Pergoki Istri Lagi Asyik dengan Selingkuhan di Dalam Ruko, Anggota Juga
Dari tangan tersangka, petugas menyita berupa tiga setengah ekstasi di dalam plastik klip dan setengah butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan itu berawal saat anggota mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di Kelurahan Muara Lakitan.
BACA JUGA: Aipda Bambang Irawan Meninggal Dunia, Kapolresta Kombes Yan Budi Beri Penjelasan Begini
Diketahui pelaku, mengendarai satu unit mobil carry pikap warna hitam Nopol BG 8550 BI. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian terhadap pelaku.
Lalu, setiba di TKP, ternyata benar, ada mobil pelaku melintas, anggota pun langsung mencegat dan memberhentikan mobil pelaku.
BACA JUGA: 1 Wanita dan 2 Pria Digerebek di Dalam Honda Jazz, Ada Oknum PNS, Tak Bisa Mengelak Lagi
Saat digeledah anggota, ditemukan tiga setengah butir di dalam plastik klip dan setengah butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Muara Lakitan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polsek.
BACA JUGA: Tok, Dimas Apriliano Divonis Mati
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB. Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(cj17)
Redaktur & Reporter : Budi