Paripurna DPR Sahkan Perppu Pilkada Jadi UU

Selasa, 20 Januari 2015 – 14:45 WIB
Paripurna DPR Sahkan Perppu Pilkada Jadi UU. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Agus Hermanto, Selasa (20/1) mengesahkan Perppu Nomor 1/2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2/2014 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang. Keputusan ini diambil secara bulat tanpa ada gejolak.

Seperti diprediksi, seluruh fraksi di DPR menyetujui Perppu yang diterbitkan era Presiden Susislo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan syarat segera dilakukan revisi terhadap sejumlah pasal yang dikhawatirkan berpotensi menjadi masalah.

BACA JUGA: 315 Daerah Rawan Banjir, 274 Rawan Longsor

Dalam penyampaian pandangan fraksi, juru bicara fraksi Gerindra Ahmad Muzani mengatakan setuju Perppu dijadikan undang-undang. Dia juga mengingatkan agar ke depan tidak terjadi lagi undang-undang yang diusulkan pemerintah ke DPR namun dibatalkan sendiri oleh pemerintah melalui Perppu.

"Ini menjadi pelajaran yang berharga agar praktek penyelenggaraan seperti ini tidak terulang," katanya. Persetujuan juga dinyatakan FPDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PAN, PKS, PPP, Nasdem dan Hanura.

BACA JUGA: Mendagri Siap Perbaiki Perppu Pilkada

Sukirman selaku jubir fraksi PAN menegaskan persetujuan diberikan dengan catatan segera dilakukan revisi. Begitu juga dengan Mustafa Kamal dari PKS. Dia menyertakan 9 catatan dari fraksinya yang harus segera direvisi dalam Perppu.

"PKS dengan menyertakan 9 catatan terhadap Perppu ini, bagaimana persyaratan calon kada, ambang batas, makna pilkada serentak, sengketa hasil pemilu, kami dengan mengucapkan bismillah menerima perppu 1/2014 ini menjadi undang-undang," ujarnya.

BACA JUGA: Soal Plt Kapolri, Margarito: Saya Minta Presiden tak Jadi Pengecut

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pemerintah juga memiliki catatan perbaikan ke depan dan konsisten terhadap penetapan undang-undang pilkada tersebut. "Pemerintah mencatat beberapa pandangan sejumlah fraksi DPR untuk perubahan Perppu," katanya.

Karena itu dia berharap berbagai catatan dari DPR seperti tahapan pelaksanaan, penyelesaian sengketa, hingga dampak pilkada serentak, denggan terbatasnya waktu, pemrintah membuka diri bersama DPR untuk bisa menyelessaikan secara cepat revisi tersebut.

"Ini tidak akan mengganggu proses penyelenggaraan pilkada yang sedang berlangsung. Mengingat bahwa tahun 2015 terdapat 204 daerah yang akan melaksanakan pilkada," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penggali Kubur Jenazah Om Bob Merinding, Ada Apa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler