jpnn.com - JAKARTA - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang dipimpin oleh Ketua DPD RI, Irman Gusman di dampingi dua Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad akhirnya memutuskan masa jabatan pimpinan DPD RI periode 2014-2019 menjadi dua setengah tahun.
Keputusan tersebut diambil melalui voting anggota DPD RI dalam sidang paripurnanya yang digelar di Gedung Nusantara IV, komplek Parlemem, Senayan Jakarta, Jumat (15/1).
BACA JUGA: SIMAK: Pesan Mba Puan Maharani Saat Membuka Ekspedisi NKRI Koridor Papua Barat
"Dari 63 anggota DPD RI yang hadir, 44 anggota DPD memberikan suara untuk opsi "B", yakni masa jabatan pimpinan DPD RI hanya dua setengah tahun. Tugas saya hanya ketok palu, pertanda disahkannya pilihan opsi "B". Dengan demikian, maka paripurna saya tutup," kata Irman Gusman.
Dari pantauan JPNN di ruang sidang, opsi "A" yang tetap bertahan untuk masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun hanya dipilih oleh 17 anggota DPD RI. Sedangkan dua suara lagi menyatakan abstain.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Khidmat, Heroisme Sejarah Pertempuran Laut
BACA JUGA: Riza Patria: MK Bukan Mahkamah Kalkulator
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Gembong Teroris Santoso Ditembak Mati
Redaktur : Tim Redaksi