jpnn.com - jpnn.com - Geliat pariwisata semakin dinikmati warga di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Booming wisata juga mendongkrak harga lahan di kabupaten yang memiliki banyak pantai indah itu.
Kini, warga Gunungkidul juga melepas lahannya ke para investor. Kecamatan Saptosari, jumlah lahan warisan leluhur yang telah berpindah tangan mencapai ratusan hektare.
BACA JUGA: Yakinlah, Pariwisata Indonesia Jadi Bisnis Masa Depan
Kepala Desa Kanigoro di Kecamatan Saptosari, Santosa mengatakan, animo investor memiliki lahan di desanya sudah berlangsung sejak 2012. Mereka melakukan pembelian lahan di dekat Pantai Ngrenehan, Desa Kanigoro.
“Pembelihan lahan dilakukan secara bertahap. Sampai sekarang luasnya mencapai 160 hektare,” katanya seperti diberitakan radar Jogja.
BACA JUGA: Ketika Musim Arab, Panen Duit di Puncak
Dia menjelaskan, lahan seluas 160 hektare itu terletak di tiga desa. Khusus Desa Kanigoro sekitar 20 hektare. Sementara paling luas ada di Desa Krambilsawit dan satu desa di Kecamatan Panggang.
“Jadi, lahan itu semula milik penduduk setempat. Warga merelakan lahan dibeli karena beranggapan tanah tidak produktif sebab berada di daerah gersang dan tidak memiliki nilai ekonomis,” ujar Santosa.
BACA JUGA: Raja Saudi Bakal Berlibur ke Bali
Namun seiring dengan pesatnya pariwisata, harga tanah di wilayah dekat pantai naik lebih dari 10 kali lipat. Pada 2012 harga lahan sekitar Rp 20.000 per meter persegi. Namun, saat ini bisa mencapai Rp 200.000 per meter persegi.
“Setahu saya, tanah yang sudah dibeli itu akan digunakan untuk hotel, resort dan lapangan golf,” ungkap Santosa.
Hanya saja investor yang dia ketahui berasal dari Jakarta hingga sekarang belum mulai melakukan pembangunan. Informasi yang dia ketahui, mereka masih mengurus perizinan, sementara pembangunan dilakukan bertahap.
Sementara Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul Hidayat mengaku tidak tahu soal lahan seluas 160 hektare yang telah dikuasai investor. “Seharusnya semua investasi yang masuk harus mengurus izin sesuai prosedur,” kata Hidayat.
Sedangkan Ptt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gununungkidul Khairudin mengatakan, pembangunan resort dan hotel di atas lahan 160 hektare harus mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Namun, pihaknya belum mengantongi permohonan pembangunan resort di lahan seluas 160 hektare.
“Itu luas sekali hampir sepertiga luas desa, karena desa di Gunungkidul itu rata-rata 500 hektare. Sampai sekarang belum ada yang mengajukan izin (seluas itu),” kata Khairudin.(gun/iwa/mg1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenpar Gelar Dinner Insentif, India Sukai 3 Greaters
Redaktur & Reporter : Antoni