jpnn.com - MADIUN--Perda retribusi parkir di tepi jalan umum di wilayah Pemkab Madiun dianggap tidak update.
Sumber pendapatan asli daerah (PAD) tersebut dinilai tidak naik signifikan.
BACA JUGA: 133 KK di Pantai Itu Bakal Digusur Pelindo
Padahal, pertumbuhan kendaraan cukup pesat. Belum lagi saat weekend melonjak drastis. Namun, pemasukan belum mampu terdongkrak.
"Sudah layak direvisi atau disesuaikan,'' kata Rina Haryanti, ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Madiun, kemarin.
BACA JUGA: Pegawai Kolam Renang Tewas Tersetrum Alat Sendiri
Menurut dia, pendapatan retribusi parkir tidak mengalami kenaikan menonjol dalam beberapa tahun terakhir.
Karena itu, tarifnya perlu direvisi. Sesuai tarif, seharusnya sepeda motor membayar Rp 500.
BACA JUGA: Jelang Natal, Keamanan Ditingkatkan
"Realisasi di lapangan berlipat. Ini harus disesuaikan,'' ujarnya.
Ketua Fraksi Pembangunan Nasional Rakyat Sejahtera Amanto sepedapat jika tarif retribusi parkir dikelola pihak ketiga sehingga hasilnya maksimal.
Apalagi, di Kota Madiun terdapat lebih dari 100 titik kantong parkir.
"Sebaiknya dipihakketigakan agar semakin optimal,'' tegasnya.
Wakil Wali Kota Madiun (Wawali) Sugeng Rismiyanto sepakat dengan usulan Fraksi Gerindra untuk merevisi tarif retribusi parkir yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan dan kemampuan masyarakat.
Untuk itu, pihaknya bakal mengajukan perubahan Perda 25/2011 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum.
"Perlu dilakukan pembandingan dengan daerah sekitar Kota Madiun,'' tegasnya.
Sugeng membenarkan jumlah kendaraan naik signifikan.
Namun, hal itu tidak bisa dijadikan patokan utama karena tidak dibarengi ruas jalan sehingga menyebabkan titik parkir stagnan. (pra/sat/c5/diq/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lempar Umpan, Haapp.. Pelajar Disambar Buaya Besar
Redaktur : Tim Redaksi