Parkir Berbasis Online Diterapkan, Jukir Konvensional Demo di Kantor Dewan

Selasa, 25 Juli 2017 – 03:59 WIB
Jukir, bayar parkir online. Foto Android Apps

jpnn.com, PALEMBANG - Juru parkir (jukir) konvensional melanjutkan aksi protesnya terhadap penerapan parkir berbasis online.

Massa yang tergabung dalam Yayasan Keluarga Juru Parkir Palembang, menggeruduk kantor DPRD Palembang, kemarin (24/7).

BACA JUGA: Kepala Dikepruk Pistol Lalu Dibacok, Satu Pelaku Diduga Oknum Polisi

Dalam tuntutannya, Ketua YKJPP Alex Pandawalima, meminta Dinas Perhubungan Kota Palembang membatalkan swastanisasi parkir online.

“Kami merasa dirugikan, apalagi saat pelaksanaannya pemerintah melibatkan TNI dan Polri, yang mengambil paksa atribut jukir (konvensional, red),” sebut Alex, dalam orasinya.

BACA JUGA: Menpora Gelar Senam Dulu Sebelum Lepas Tim GPN ke Palembang

Sebagaimana diketahui, parkir online mulai diujicoba Selasa (11/7), di Jl Kolonel Atmo. Menggandeng PT Tekno Optima Perkasa, Dishub Palembang membekali sekitar 40 jukir dengan mesin electronic data capture (EDC). Pengendara bermotor yang parkir, diberi kartu parkir khusus lalu discan ke mesin EDC oleh jukir online.

Ketika akan keluar, kartu parkir di-scan lagi. Tercatat lamanya waktu parkir, yang terkoneksi secara online ke kantor Dishub Palembang.

BACA JUGA: Simpatisan ISIS Ini Pernah Tebar Ancaman di Akun FB, Isinya Mengejutkan

Pengendara pun dikutip tarif parkir sesuai Perda No 16/2011 tentang Retribusi Parkir. Sepeda motor Rp1.000, mobil Rp2.000. Tarif progresif per jam Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000 untuk mobil.

Pengendara bermotor merasa lebih nyaman karena membayar tarif parkir sesuai perda. Jukir online pun menyetorkan uang parkir, sesuai dengan data yang terekam.

Dua hari pelaksanaan, Dishub Palembang mengaku pendapatan bisa maksimal 80 persen dari parkir manual.

Sebab sistem yang ada selama ini, membuat kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Dari target Rp12 miliar pada 2016, hanya terealisasi separuhnya.

Menanggapi soal kebocoran PAD parkir, Alex Pandawalima menyebut jika itu alasannya, bisa ditingkatkan dengan komitmen dan pengawasan.

“Salah satunya, dengan membuka rekening bank. Sehingga jukir bisa menyetor langsung ke rekening tersebut. Tidak seperti selama ini, diserahkan ke petugas Dishub yang datang,” cetusnya.

Menurutnya, dengan rekening itu bisa mengurangi kebocoran PAD yang terjadi selama ini. “Asal hak kami dikembalikan, baju dan atribut yang sebelumnya dirampas. Kami juga minta Dishub evaluasi titik lain, karena kebocoran terjadi hampir di sejumlah titik lain," pintanya.

Sebagaimana pantauan Sumatera Ekspres, sejumlah titik parkir memang banyak yang mengutip tarif parkir melebihi Perda No 16/2011. Untuk sepeda motor, dikutip Rp2.000 hingga Rp5.000. Sedangkan mobil, mulai dari Rp5.000 hingga Rp10.000.

“Yang paling nyelekit, parkir di BKB. Motor Rp5.000, mobil Rp10.000. Termasuk kalau lagi ada acara di BKB,” tukas Raihan, warga Sekip.

Ketua DPRD Kota Palembang H Darmawan SH yang menerima ratusan jukir tersebut, mengatakan, pihaknya akan segera mencarikan solusi bagi kedua belah pihak.

Dimana Pemkot Palembang berusaha meningkatkan PAD dari sektor parkir, sementara jukir konvensional merasa kehilangan haknya.

Usulan jukir minta dibukakan satu rekening bank untuk menyetor agar tidak terjadi kebocoran PAD, disebutnya dapat menjadi salah satu saran yang bisa ditindaklanjuti.

“Ini harus segera dimediasi. Tentu langkah persuasif menjadi salah satu yang kami prioritaskan ke depan. Duduk bersama dan selesaikan masalah,” imbuhnya.

Menjawab penolakan para jukir konvensional itu, Dishub Kota Palembang sendiri telah menghentikan sementara ujicoba parkir online. Sambil menunggu hasil kajian ulang dan mediasi yang akan dilakukan.

“Kami akan kaji bagaimana sistem baru ini, tetap melibatkan jukir lama. Sehingga tidak perlu ada gejolak berlebihan," ucap Kabid Wasdalops Dishub Palembang Marta Edison.

Ditegaskannya, jukir lama (konvensional), masih diperkenankan beroperasi di kawasan Jl Kolonel Atmo dan sekitarnya.

“Asal tetap mengutip retribusi, dengan berpedoman pada Perda No 16/2011 tentang Retribusi Parkir. Tarif motor Rp1.000, mobil Rp2.000,” pinta Marta, didampingi Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir, Kemas Haikal.

Salah satu yang menjadi kajian, tambah Marta, membuka kesempatan bagi koordinator jukir maupun wadah yang merangkul jukir-jukir yang ada saat ini.

Mengelola parkir yang lebih profesional melalui badan usaha atau koperasi. Seperti halnya Dishub Palembang yang menggandeng pihak ketiga, dalam penerapan parkir berbasis online.

Disamping saat ini, Dishub Palembang juga tengah membuat sistem aplikasi pengaduan. Bagi masyarakat yang merasa dan mengetahui adanya jukir yang mengutip tarif di luar ketentuan.

"Masih boleh (jukir lama beroperasi, red), namun tetap dalam pengawasan. Sehingga kita juga mengajak masyarakat untuk itu (mengawasi,red)," tambah Haikal. (chy/aja/air/ce1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Sabu 1 Kg, Karier Aipda Mardiansyah pun Berakhir


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
juru parkir   Demo   Palembang  

Terpopuler