jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel baru-baru ini menangkap simpatisan ISIS, Toni Rianda, 24. Toni juga telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan kini ditahan di Mapolda Sumsel.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Toni Rianda, polisi mengklaim ada beberapa hal yang menjadi perhatian serius mereka.
BACA JUGA: ISIS di Irak Keok, Polri Makin Waspada
Selain tiga grup Telegram dan satu WhatsApp (WA), warga Jl Sembilang No 66, Gg Karet, RT5/4, Pekanbaru, Riau itu juga punya dua akun Facebook (Fb).
Pertama atas nama Tony R (ToNy D'Mihawk) dan satu akun lagi, Tony Rianda. Untuk akun Tony R (ToNy D'Mihawk) punya 447 pengikut.
BACA JUGA: Bawa Sabu 1 Kg, Karier Aipda Mardiansyah pun Berakhir
Pengikut pada postingan terakhirnya pada Januari lalu ada 87 orang. Sedang akun satunya seperti tidak aktif.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo menuturkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
BACA JUGA: Terungkap! Simpatisan ISIS asal Rumbai Gabung di 3 Grup Telegram dan 1 WA
“Dia mengakui memiliki dua akun facebook tersebut,” ujar Prasetijo, Selasa (11/7). Kebanyakan pengikut akun Toni merupakan warga Riau dan Sumsel.
Penyidik juga akan memastikan ada tidak ujaran kebencian atau postingan terkait ISIS pada kedua akun FB milik Toni yang diduga sudah menjadi simpatisan ISIS sejak tiga bulan lalu tersebut.
Termasuk menelusuri grup Telegram yang diikuti Toni.
Penelusuruan Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) mendapati posting-an yang menebar kebencian pada grup Telegram “Inter-Sumatra Forum” yang beranggotakan 179 orang.
Salah satu isinya “Kami akan terus meneror Anda, saat Anda meneror saudara laki-laki kami, untuk mengetahui perang telah dimulai, dan kami akan menjadikan Jakarta sebagai Marawi yang mengatur hukum Tuhan dan bukan hukum ketidaktahuan, perbudakan dan pedang. Anda akan melihat bendera khilafah berkibar segera di negara ini. Bi’idnillah.”
Tertulis juga “kami akan terus memburu kalian sebagai mana kalian memburu saudara seiman kami di Poso.”
Tak hanya itu, ada pula posting-an lengkap cara merakit bom HMX (peledak terkuat saat ini) dengan bahan-bahan yang bisa dibeli secara bebas dan harga terjangkau.
Dalam grup Telegram itu dibagikan pula informasi bagaimana melakukan operasi gerilya secara diam-diam, serta cara memantau dan mengintai sasaran dengan teknik militer.
Di grup itu juga disarankan, jika tidak bisa membeli senpi karena mahal dan jika tidak bisa merakit bom, diajarkan untuk membeli senjata tajam yang harganya hanya Rp150 ribu dan dengan itu bisa melukai musuh.
“Sejauh apa keterlibatan tersangka dalam tiga grup Telegram dan satu WA itu sedang ditelusuri,” pungkas Prasetijo.
Yang pasti, penyidik telah menetapkan Toni sebagai tersangka ujaran kebencian. Dia dijerat pasal 28 ayat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Juga pasal 207 KUHP tentang Penghinaan. Ancamannya pidana penjara 6 tahun.
Diwartakan sebelumnya, Toni dibekuk dalam sebuah razia di jalan raya depan Mapolsek Gelumbang pada 8 Juli pukul 15.45 WIB. Operator alat berat sebuah perusahaan di wilayah Muara Enim itu diduga simpatisan ISIS.
Dia menumpang bus Juwita BG 7713 AU tujuan Palembang. tersangka dalam perjalanan hendak pulang ke Pekanbaru.(wly/ce1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemimpin Tertinggi ISIS Dikabarkan Tewas dalam Pertempuran Sengit
Redaktur & Reporter : Budi