Parkir Berlangganan yang Diterapkan Bobby Nasution di Medan Dianggap Pungutan Ilegal

Senin, 22 Juli 2024 – 08:48 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Kebijakan parkir berlangganan di Medan yang diterapkan Wali Kota Bobby Nasution melalui Perwal No.26/2024 menuai kontroversi.

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Sumatera Utara (Sumut) bahkan menganggap parkir berlangganan di Kota Medan tidak sah dan aturannya harus dicabut.

BACA JUGA: Bobby Nasution Bakal Robohkan Mal Centre Point Medan

"Jika penerapan perwal (peraturan wali kota) parkir berlangganan banyak mengandung persoalan hukum, ekonomi, dan sosial, maka tidak sah dan harus dicabut," ujar Ketua LBH-AP PW Muhammadiyah Sumut Ismail Lubis, di Medan, Minggu (21/7).

Dia mengingatkan salah satunya dan paling prinsip bahwa Perwal No.26/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan bersifat mengatur hak seseorang.

BACA JUGA: Detik-Detik Mobil Rental Tertabrak Kereta Api di Deli Serdang, 6 Orang Sekeluarga Tewas

Hal itu menurutnya tidak relevan bila diatur dengan regulasi setingkat perwal saja. Jika ada muatan yang mengatur pembatasan hak seseorang, maka pengaturannya mesti dengan peraturan daerah (Perda) Kota Medan.

Dinas Perhubungan Kota Medan telah menerapkan sistem parkir tepi jalan di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara secara berlangganan terhitung mulai 1 Juli 2024.

BACA JUGA: Mohon Dimaklumi, Demokrat Belum Resmi Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut

Besaran tarif retribusi parkir berlangganan itu, yakni Rp 90.000 per tahun bagi kendaraan roda dua, Rp 130.000 per tahun bagi kendaraan roda empat, dan Rp 170.000 per tahun bagi kendaraan truk/bus.

"Perwal ini juga materi muatan yang mengatur pembebanan bersifat memaksa masyarakat, karena bisa dilihat dalam Pasal 8 Ayat (2) huruf c harus ada persetujuan masyarakat," tuturnya.

Ismail mengatakan bahwa aturan itu sebaiknya melalui DPRD Kota Medan maupun proses uji publik, sehingga penerapan checks and balances dalam sistem pemerintahan harus terpenuhi.

Jika Pemkot Medan masih memaksakan kehendaknya dengan tetap menerapkan perwal parkir berlangganan, katanya, maka hal itu bentuk tindakan maladministrasi.

"Penerapan parkir berlangganan itu, tidak berdasarkan dasar hukum yang sah alias pungutan ilegal," ujar Ismail.

Namun apabila hendak melakukan kebijakan perwal parkir berlangganan, maka harus diatur dalam perda yang dibuat bersama DPRD Kota Medan dan melibatkan unsur masyarakat, kajian, pembahasan, dan sosialisasinya.

"Kami meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran maladministrasi," tutur Ismail lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis menegaskan bahwa pelataran parkir toko maupun swalayan dan sejenisnya di Kota Medan segera masuk ke program parkir berlangganan.

"Selama ini pelataran toko maupun swalayan, itu, kan, masuk ke pajak parkir daerah. Namun sebentar lagi kami yang akan mengelola," kata Iswar, di Medan, Kamis (18/7).

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim berdalih tidak pernah mengesahkan Perda Kota Medan tentang Parkir Berlangganan yang diluncurkan Wali Kota Medan Bobby Nasution di Hari Ulang Tahun ke-434 Kota Medan pada 1 Juli 2024.

Dia menyebut parkir berlangganan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan.

"Parkir berlangganan tidak ada perda, dan itu diatur Perwal. Tidak ada koordinasi, tidak ada persetujuan dari DPRD. Sampai hari ini DPRD tidak pernah ketuk palu untuk mensahkan parkir berlangganan," ucap Hasyim.(ant/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler