Bobby Nasution Bakal Robohkan Mal Centre Point Medan

Rabu, 17 Juli 2024 – 10:05 WIB
Sejumlah petugas gabungan TNI/Polisi dan Satpol PP menyegel Gedung Mal Centre Point, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/5/2024). (Dok ANTARA)

jpnn.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution tidak memberikan toleransi lagi kepada pengelola Mal Centre Point Medan.

Bobby memberikan waktu sepekan kepada seluruh penyewa segera mengosongkan gedung mal tersebut.

BACA JUGA: Bobby Nasution: Mal Centre Point Boleh Mencicil Tunggakan PBB

"Sikap tegas ini karena ACK (PT Agra Citra Kharisma) pengelola Mal Centre Point tak menepati janji untuk melunasi tunggakan," ucap Bobby, di Medan, Selasa (16/7).

Dia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil sebagai respons setelah surat permintaan perpanjangan pelunasan pajak dari ACK dianggap tidak menunjukkan komitmen yang jelas.

BACA JUGA: Soal Penertiban Barang Impor, Arief Poyuono Ingatkan Pemerintah Jangan Tindas Pedagang

Bobby lebih dari satu kali menyegel Mal Centre Point akibat menunggak pajak sebesar Rp 250 miliar lebih, seperti terakhir kali pada Rabu (15/5).

Pemkot Medan akhirnya mencabut penyegelan Mal Centre Point setelah menerima kewajiban pajak gedung sebesar Rp 107 miliar lebih, dan tersisa sekitar Rp 143 miliar.

BACA JUGA: Ada Senpi dan Peluru di Koper Arsan Latif, Petugas Rutan Bandung Lapor Polisi

PT Agra Citra Kharisma juga telah berjanji akan melakukan pembayaran kewajiban pajak untuk tahap selanjutnya pada 19 Juni 2024.

"Saya baru diinformasikan sekda, bahwa mereka mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran dari tanggal 19 hingga waktu yang belum bisa ditentukan," tutur Bobby.

Dia menilai hal itu menunjukkan komitmen pengelola Mal Centre Point sudah mulai goyang, sehingga Pemkot Medan akan membalas dengan surat perintah pengosongan.

Menantu Presiden Jokowi itu juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh penyewa di Gedung Mal Centre Point, di Jalan Jawa Medan tersebut.

"Mohon maaf kepada para penyewa, kami akan meminta Centre Point untuk mengosongkan mal dan akan kami robohkan," ucapnya menegaskan.

Pihaknya juga memberikan kesempatan kepada seluruh penyewa untuk melakukan pembersihan dan pengosongan barang-barang mereka di dalam mal pada lahan 3,1 hektare di Kelurahan Gang Buntu itu.

"Waktu yang diberikan untuk pengosongan kemungkinan seminggu. Setelah tahap pembersihan selesai, maka Pemkot Medan akan melanjutkan dengan proses meruntuhkan mal tersebut," ungkap Bobby.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler