KAWASAN Gajah Mada dan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat segera disulap menjadi kawasan bebas parkir tepi jalan pada pekan ketiga bulan Juni iniUpaya tersebut dilakukan dengan cara penertiban parkir liar
BACA JUGA: Bogor Geber Gerakan Mengaji
Seiring dengan penertiban, dilakukan persiapan sarana parkir off street (dalam gedung)Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengatasi kemacetan lalu lintas jalan di dua kawasan itu
BACA JUGA: Bogor Geber Gerakan Mengaji
Sehingga perlu dijadikan sebagai kawasan percontohan”Kami berkomitmen untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di ibu kota
BACA JUGA: Puncak Dipadati Kendaraan Wisatawan
Karena itu, kami akan segera melaksanakan penertiban parkir on street yang selama ini mangakibatkan kemacetan,” ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Jumat (3/6).Di dua kawasan itu banyak pengunjung pertokoan dan perkantoran menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir kendaraan bermotorSeperti di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kendaraan mengambil dua dari empat lajur yang adaAkibatnya, laju kendaraan yang melintas jadi terhambat.
Berdasarkan data yang ada, parkir off street di Jalan Gajah Mada dapat menampung 6.233 mobil serta 4.564 motorDi Jalan Hayam Wuruk sebanyak 3.522 mobil dan 1.022 sepeda motor.
Rinciannya, Gajah Mada Plaza 800 mobil dan 500 motorKompleks Duta Merlin 677 mobil dan 1.000 motorMenara BTN 400 mobil dan 300 motorGedung PT Pelni 137 mobil dan 150 motor, serta Apartemen Mediterania 697 mobil dan 240 motor.
Adapun di Jalan Hayam Wuruk meliputi Plaza Hayam Wuruk mampu menampung 800 mobil dan 350 motorGlodok Plaza 794 mobil dan 850 motorHotel Mercure Rekso 76 mobil dan 112 motorHotel Jayakarta 140 mobil dan 40 motor, serta Linde-teves Trade Center 1.712 mobil dan 1.022 motorTotal kapasitas parkir off street di Jalan Hayam Wuruk 3.522 mobil dan 1.022 motorSementara daya tampung parkir on street hanya 580 unit mobil
Wakil Dinas Perhubungan DKI Riza Hasyim menegaskan, pemberlakuan parkir off street diterapkan tanggal 22 Juni 2011Saat penerapannya nanti, pihaknya akan menyediakan 10 gedung di sepanjang Jalan Gajah Mada - Hayam Wuruk sebagai lokasi parkirDi antaranya, Gajah Mada Plaza, Glodok, dan Hayam Wuruk PlazaDiperkirakan kesepuluh lokasi dapat menampung 5.000-an kendaraan bermotor.
Terkait dengan penetapan tarif, Dinas Perhubungan DKI menyerahkan kepada pengelola gedung“Pastinya, tarif yang dikenakan harus sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan DKITidak boleh melenceng dari aturan yang ada,” tandas Riza.
Bila masih terdapat kendaraan di parker di tepi jalan, kata dia, aparat segera menderek kendaraan tersebutBahkan terancam dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu - Rp 1 juta“Dishub tengah melakukan persiapan lokasi gedung dan pemasangan rambu,” tukasnya(rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Selidiki Minimarket Berkedok Kafe
Redaktur : Tim Redaksi