BACA JUGA: Urus Administrasi Kependudukan, Manfaatkan Layanan Malam
Sebab antara kafe dan minimarket merupakan jenis usaha yang berbeda."Kalau saya lihat, usaha itu bukan kafe, melainkan minimarket
BACA JUGA: Pabrik Baja Cemari Lingkungan
Ada apa gerangan ini," ujar anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Yani.Sejauh ini, izin usaha tersebut telah dikeluarkan Dinas Pariwisata DKI
BACA JUGA: Pabrik Baja Cemari Lingkungan
Namun kenyataannya justru menjalankan usaha minimarket"Jangan sampai tidak ada kepastian usahaIni jelas sarat dengan pelanggaran aturanAkal-akalan namanya," tandas politisi PDI Perjuangan itu.William juga menyayangkan operasional Seven Eleven juga berjalan selama 24 jamKondisi itu justru akan menambah beban bagi usaha kecil"Sudah minimarket masuk pemukiman, kini masuk lagi Seven Eleven yang juga beroperasi tanpa hentiIni sama saja menghancurkan usaha kecil masyarakat," sergah dia.
Seharusnya, Pemprov DKI bisa bersikap tegas terhadap keberadaan usaha yang mematikan usaha kecilHal ini bertolak belakangan dengan pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM)"Mana upaya membangkitkan perekonomian rakyat? Yang ada justru mematikan usaha secara perlahan," imbuh William Yani.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi B (bidang perekonomian) Budi SantosoBahkan dirinya juga telah mengusulkan kepada pimpinan komisi agar melayangkan surat pemanggilan terhadap instansi yang mengeluarkan izin"Izin minimarket tak boleh diterbitkan sementara waktu, sekarang justru diakali dengan izin kafe yang justru melaksanakan kegiatan usaha minimarketIni sangat tidak fair," tegas dia.
Bahkan dirinya menyayangkan sikap Gubernur Fauzi Bowo yang seolah-olah tidak mengetahui persoalan tersebutApalagi kondisi itu menyangkut soal hajat hidup usaha kecil"Dewan dan Pemprov punya tanggungjawab besar untuk menuntaskan masalah iniTertibkan dulu yang melanggar izin bangunan, izin tata ruangSeven Eleven itu juga anehMana ada usaha yang boleh buka 24 jamDiskotek, klab saja dibatasi sampai pukul 03.00," tambah Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik.
Seperti diketahui, sudah ada 31 gerai usaha tersebut di seantero JakartaMenurut Asisten Sekda DKI Jakarta Bidang Perekonomian dan Administrasi Hasan Basri, izin usaha Seven Eleven dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta sebagai izin usaha izin restoran.
"Seven Eleven masuk izin restoranBentuknya juga bukan waralaba tapi usaha PMDN (penanaman modal dalam negeri)Konsepnya 70 persen yaitu restoran/makan siap saji, sedangkan 30 persen ada yang diretail (display)," kata Hasan.
Terkait pengendalian tumbuhnya gerai, kata Hasan, Pemprov akan mengecek izin usaha apakah memang dikeluarkan atau tidak"Kalau berdirinya agresif, tinggal dicek izinnya ajaSudah dikeluarkan atau tidak," tukas Hasan(rul/aak/ito/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Bantaran Rel akan Direlokasi
Redaktur : Tim Redaksi