jpnn.com - MAKASSAR -- Karena parkir di sembarang tempat, 43 kendaraan roda empat terpaksa digembok bannya.
Penggembokan mulai diterapkan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sejak 1 September lalu, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/100/XI/1985 tentang peraturan dan tata tertib bandara.
Public Area and Perimeter Section Head PT Angkasa Pura I, Laode Sabadji menjelaskan, sejak diberlakukan aturan itu sudah ada 43 kendaraan roda empat yang digembok.
BACA JUGA: Sekkab Ditangkap, Bupati Didesak Segera Tunjuk Plt
"Setiap hari hampir rata-rata satu atau dua kendaraan roda empat terpaksa digembok, karena memarkir di sembarang tempat," bebernya, Rabu (22/10).
Menurut dia, penggembokan dilakukan terhadap kendaraan yang parkir di sekitar basement maupun di terminal pemberangkatan. Pihaknya berharap, dengan sanksi tersebut, para pengendara kendaraan roda empat disiplin memarkir kendaraannya di tempat parkir.
Dalam pengembokan itu, tidak ada denda terhadap pengemudi, akan tetapi diberikan pemahaman, agar memarkir kendaraanya di tempat yang telah disediakan.
Laode mengaku ada efek jera dengan penggembokan itu. Pekan ini lanjut dia, sudah berkurang yang memarkir kendaraannya di sembarang tempat.
Koordinator Lapangan Avsec, Heril Subandirio menjelaskan, ada beberapa tahapan sehingga kendaraan yang terparkir di sembarangan tempat itu digembok. Pertama, memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pengemudi lewat pengumuman.
BACA JUGA: Tes CPNS 10 Jam Sehari
"Jika sampai tiga kali belum diindahkan, 15 menit ditunggu pengemudi mobil tersebut belum datang, maka petugas akan melakukan penggembokan," bebernya. (eds/asw)
BACA JUGA: Innova Kabur Usai Nabrak, Korban Terseret Beberapa Meter
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan di Parit
Redaktur : Tim Redaksi