Parkir Sembarangan, Siap-siap Digembok dan Ditilang

Jumat, 21 September 2018 – 14:01 WIB
Petugas menilang kendaraan yang nekat parkir di jalan Mayjend Sungkono Surabaya. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Petugas Polsek Mulyorejo dan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya bakal menindak tegas mobil-mobil yang parkir sembarangan di beberapa jalan protokol. Beberapa kendaraan digembok.

Petugas gabungan menyisir jalan-jalan protokol di Surabaya Timur. Mulai Jalan Dharmahusada Permai hingga Jalan Ir Soekarno.

BACA JUGA: Sandi Minta Dishub Derek Mobil yang Parkir Depan Rumahnya

Di lokasi-lokasi tersebut sering terjadi pelanggaran parkir. Pengemudi seenaknya saja berhenti dan meninggalkan kendaraan.

Pelanggaran tidak hanya dilakukan sopir kendaraan pribadi. Pengemudi transportasi online juga tak ketinggalan melanggar.

BACA JUGA: Merasa Benar, Ratna Sarumpaet Kecewa ke Anies dan Sandi

Lokasi fasilitas umum, seperti rumah sakit dan mal, menjadi tempat favorit menunggu penumpang. Di sana mereka kerap mangkal.

Rambu larangan parkir sebenarnya sudah terpasang di titik-titik itu. Namun, tetap saja sopir melanggar. Petugas pun bertindak tegas.

BACA JUGA: Dishub DKI Pastikan Ratna Sarumpaet Langgar Aturan Parkir

Salah satunya menggembok mobil. "Semua kendaraan kami tindak tanpa kecuali," ujar Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo.

Seharian kemarin saja, 23 kendaraan kena tilang. Ada 18 kendaraan roda empat dan 5 roda dua. Lima kendaraan langsung digembok. "Yang digembok harus telepon Command Center 112 dulu. Nanti petugas dari polsek dan dishub datang untuk membuka kunci," ujarnya.

Trio mengatakan, saat ini pihaknya gencar menyosialisasikan Perda 3 Tahun 2018 tentang Perparkiran. Perda tersebut memuat aturan penerapan denda Rp 500 ribu untuk kendaraan yang melanggar.

Selain penggembokan, penindakan dilakukan dengan penderekan. Hal itu jauh lebih berat. Sebab, pemilik harus mengambil di tempat yang disediakan petugas. Per hari Rp 500 ribu. Denda maksimal hingga Rp 2,5 juta. "Saat ini masih masa sosialisasi. Karena itu, hal ini gencar kami lakukan agar warga tidak kaget," katanya.

Hal senada diungkapkan Kanitlantas Polsek Mulyorejo AKP Panji. Dia menilai kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas masih kurang. Terutama soal parkir.

Padahal, kebiasaan parkir sembarangan bisa berbahaya dan mengganggu arus lalu lintas. "Apalagi jika terjadi di titik-titik padat lalu lintas," katanya.

Karena itu, Unit Lantas Polsek Mulyorejo rutin melakukan operasi. Baik gabungan maupun hanya dari polsek.

Dia berharap masyarakat semakin sadar pada aturan lalu lintas. "Taati rambu," ujar AKP Panji. (gal/c6/roz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parkir Sembarangan, 8 Mobil Digembok Petugas


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler