Parkir Sembarangan, 8 Mobil Digembok Petugas

Rabu, 07 Maret 2018 – 23:57 WIB
Parkir.

jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya melangsungkan operasi gabungan di jalan protokol.

Operasi tersebut menyasar mobil yang parkir sembarangan di badan jalan. Juga, pengendara roda dua yang tidak tertib lalu lintas.

BACA JUGA: Masih Berani Parkir Ngawur? Siap Kena Denda Rp 500 Ribu

Puluhan personel gabungan dari dishub, polrestabes, Polsek Gubeng, dan Gartap III diterjunkan.

Jalan Dharmawangsa dan Jalan Airlangga jadi sasaran utama. Dalam operasi tersebut, petugas menindak puluhan kendaraan.

BACA JUGA: Parkir di Pinggir Jalan, Ban 24 Truk Kempis dan Plat Hilang

Polisi menilang 45 pengendara yang tidak taat lalu lintas. Selain itu, dishub menggembok delapan ban mobil karena melanggar aturan parkir.

''Mereka bandel,'' ujar Kasi Pengawasan dan Penertiban Dishub Trio Wahyu Bowo.

BACA JUGA: Masih Berani Parkir Sembarangan? Siap Ban Kempis

Di dua jalan protokol tersebut me­mang sering ditemukan pelanggaran. Terutama mobil yang parkir sembarangan dan angkot yang ngetem.
Begitu juga jalanan depan Kampus B Unair. Banyak kendaraan roda empat parkir di tepi jalan.

''Padahal, rambu larangan sudah kami pasang,'' kata Trio. (gal/c15/dio/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parkir di Kawasan Terlarang, Didenda Rp 500 Ribu


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler