jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya melangsungkan operasi gabungan di jalan protokol.
Operasi tersebut menyasar mobil yang parkir sembarangan di badan jalan. Juga, pengendara roda dua yang tidak tertib lalu lintas.
BACA JUGA: Masih Berani Parkir Ngawur? Siap Kena Denda Rp 500 Ribu
Puluhan personel gabungan dari dishub, polrestabes, Polsek Gubeng, dan Gartap III diterjunkan.
Jalan Dharmawangsa dan Jalan Airlangga jadi sasaran utama. Dalam operasi tersebut, petugas menindak puluhan kendaraan.
BACA JUGA: Parkir di Pinggir Jalan, Ban 24 Truk Kempis dan Plat Hilang
Polisi menilang 45 pengendara yang tidak taat lalu lintas. Selain itu, dishub menggembok delapan ban mobil karena melanggar aturan parkir.
''Mereka bandel,'' ujar Kasi Pengawasan dan Penertiban Dishub Trio Wahyu Bowo.
BACA JUGA: Masih Berani Parkir Sembarangan? Siap Ban Kempis
Di dua jalan protokol tersebut memang sering ditemukan pelanggaran. Terutama mobil yang parkir sembarangan dan angkot yang ngetem.
Begitu juga jalanan depan Kampus B Unair. Banyak kendaraan roda empat parkir di tepi jalan.
''Padahal, rambu larangan sudah kami pasang,'' kata Trio. (gal/c15/dio/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parkir di Kawasan Terlarang, Didenda Rp 500 Ribu
Redaktur & Reporter : Natalia