Dishub DKI Pastikan Ratna Sarumpaet Langgar Aturan Parkir

Rabu, 04 April 2018 – 18:28 WIB
Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya pada 5 Januari 2017. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan Ratna Sarumpaet telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Perda itu mengatur tentang parkir.

"Bahwa yang namanya ruang milik jalan itu tidak boleh digunakan untuk parkir. Dia boleh digunakan untuk parkir tetapi tidak boleh jalan-jalan protokol," kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (4/4).

BACA JUGA: Anies Baswedan Bakal Tindak Pihak yang Pulangkan Mobil Ratna

Menurut Andri, perda itu telah dipertegas dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola Pemerintah Daerah. Dalam Pergub DKI itu juga dijelaskan ruang yang boleh digunakan untuk parkir kendaraan.

"Apabila badan jalan atau parkir on street ditetapkan sebagai parkir, dia baru (boleh diparkiri, red), dilengkapi dengan rambu dan marka. Kalau seumpamanya tidak ada rambu dan marka berarti tidak boleh untuk parkir," kata dia.

BACA JUGA: Mobil Ratna Sarumpaet Diderek, Ini Kata Bang Sandi

Selain itu, kata Andri, pergub itu juga mengharuskan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan memarkir mobil mereka di garasi. Karena itu Andri menegaskan, masyarakat harus punya garasi jika memiliki kendaraan.

Menurut Andri, ruang jalan dibangun negara menggunakan uang rakyat untuk kepentingan umum. Namun, ketika ada kendaraan yang parkir sembarangan dan untuk tujuan pribadi, maka hal itu mengganggu kepentingan umum.

BACA JUGA: Anies Hadiri Perayaan Paskah di Monas, Ini Isi Pidatonya

"Itu siapa pun. Sehingga saya bilang bukan kata Andriansyah, kata perda," tegas Andri.(tan/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Petakan Daerah Rawan Kebakaran


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler