jpnn.com, PYONGYANG - Parlemen Korea Utara menyetujui amendemen untuk memperkuat peran Pemimpin Kim Jong Un sebagai kepala negara. Amandemen tersebut mengukuhkan kewenangan Kim sebagai kepala negara sekaligus panglima militer.
"Status hukum Kim sebagai perwakilan negara kami telah dikonsolidasikan lebih lanjut guna memastikan arahan monolitik Pemimpin Tertinggi atas semua urusan negara," demikian menurut Kantor Berita KCNA yang mengutip presiden presidium majelis rakyat tertinggi, Choe Ryong Hae, Kamis (29/8).
BACA JUGA: Megawati Dorong Korea Makin Intensifkan Perdamaian dan Kerja Sama
BACA JUGA: Maksud Tersembunyi Kim Jong Un Mengubah Konstitusi
Konstitusi baru menyatakan Kim sebagai pimpinan Komisi Urusan Negara (SAC) serta panglima militer. Konstitusi sebelumnya hanya menyebut Kim pemimpin tertinggi yang memberi instruksi kepada seluruh pasukan militer negara tersebut.
BACA JUGA: Tetes Air Mata Bu Mega demi Satukan 2 Korea
Amendemen konstitusional pada Kamis tampaknya mengkonfirmasi bahwa sistem hukum Korut kini akan mengakui Kim sebagai kepala negara.
Konsititusi baru memberi wewenang kepada Kim untuk mengumumkan peraturan perundang-undangan, keputusan dan dekret utama serta menunjuk atau menarik utusan diplomat untuk urusan luar negeri, kata KCNA. (ant/dil/jpnn)
BACA JUGA: Jepang Curiga Korut Kembangkan Senjata Pemusnah Massal Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keyakinan dan Ikhtiar Megawati agar 2 Korea Bersatu Lagi
Redaktur & Reporter : Adil