Parpol Berdana Besar Berpotensi Menang

Selasa, 11 Februari 2014 – 19:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto, menilai, peserta pemilu yang memiliki dana kampanye besar punya kesempatan lebih masif dan intensif meyakinkan pemilih. Dengan demikian, juga berarti punya potensi lebih besar meraih suara.

Hal tersebut menurut Didik, terlihat dari pengalaman pemilu 2004 dan 2009. Sehingga tidak heran parpol dan calon anggota legislatif berusaha melakukan kampanye besar-besaran yang menuntut penyediaan dana besar.

BACA JUGA: PKB Pesimis Poros Tengah Bisa Dibentuk Lagi

“Tidak penting dari mana dana itu berasal. Tidak peduli dengan konsekwensi yang harus ditebus saat menjabat nanti, yang penting tersedia dana cukup,” kata Didik dalam sebuah diskusi di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (11/2).

Akibatnya, tidak heran jika di sidang-sidang pengadilan korupsi, kata Didik, terungkap para kader partai di legislatif dan eksekutif, terlibat pengumpulan dana haram untuk kepentingan kampanye. Selain itu banyak tokoh yang bereputasi baik, tidak dapat duduk sebagai caleg karena tak sanggup membayar uang pencalonan.

BACA JUGA: Ceroboh, Sekretaris KPU dan Bawaslu Bisa Disanksi

Atas kondisi ini, Didik setuju dana kampanye perlu diatur, agar jangan sampai kampanye hanya dikuasai peserta pemilu yang memiliki uang banyak.

Namun sayang pengaturan dana kampanye dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tentang pemilu, masih mengabaikan prinsip kesetaraan dan belum menerapkan secara konsisten prinsip transparansi serta akuntanbilitas.

BACA JUGA: PDIP Tolak Kada Dipilih DPRD

“Pengaturan sumber-sumber terlarang tidak jelas. Sehingga ketika ada peserta yang menerima dana kampanye dari sumber terlarang, tidak bisa segera dideteksi dan dikenakan sanksi,” katanya.

Selain itu, pembatasan sumbangan daa kampanye dari perseorangan dan perusahaan menurut Didik, juga tidak efektif. Pasalnya, sumbangan dari partai, calon anggota legislatif dan calon pejabat eksekutif, tidak dibatasi. Sehingga banyak penyumbang perseorangan dan perusahaan menitipkan uang sumbangannya melalui jalur ini.

“Hal ini menyebabkan kampanye menjadi arena pencucian uang dana yang didapat secara ilegal,” katanya.

UU Nomor 8 tahun 2012 menurut Didik, juga kurang maksimal. Karena pengaturan melaporkan rekening dana kampanye tidak berfungsi maksimal. Sebab transaksi tunai masih diperkenankan. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada yang Dicoret, Konvensi Tetap Sesuai Aturan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler