Parpol Enggan Usung Calon di Pilkada Harus Disanksi

Senin, 10 Agustus 2015 – 21:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi melontarkan ide agar ada sanksi bagi partai politik yang tidak mengusulkan calon di pemilihan kepala daerah (pilkada). Pasalnya, partai politik punya tugas konstitusi untuk melakukan rekrutmen dan mengakomodasi kehendak publik, termasuk dalam memilih pemimpin.

Muradi mengatakan,  munculnya calon tunggal di pilkada bukan lantaran tidak adanya calon yang bisa mengimbangi incumbent. Menurutnya, fenomena itu merupakan buah pragmatisme elite politik yang memanfaatkan celah di UU Pilkada.

BACA JUGA: Jokowi Sudah Siap Teken Perppu Pilkada

Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Unpad itu mensinyalir ada upaya partai politik dan elitenya untuk menciptakan kondisi agar pilkada di daerah yang hanya diikuti kontestan tunggal diundur ke tahun 2017.  “Situasi itu pada akhirnya menyandera pelaksanaan demokrasi lokal,” katanya, Senin (10/8).

Untungnya, kata Muradi, ada celah untuk memperpanjang masa pendaftaran calon. Dengan demikian ada kontestan lain di pilkada yang awalnya diikuti calon tunggal. “Saya rasa itu cukup membantu,” ulasnya. .

BACA JUGA: Roem Kono Tantang Priyo, Rebutan Ketum MKGR

Namun, katanya, harus ada ancaman sanksi tegas bagi partai politik dan elitenya agar tidak berlaku lancung dan menyabotase pilkada dengan tidak mengusung calon.  Muradi mengusulkan sanksi itu berupa denda, atau  pencabutan hak bagi partai politik untuk ikut pemilu selanjutnya di daerah tempat partai yang bersangkutan tidak mengusung calon di pilkada.

Muradi mengatakan, sanksi itu bisa dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang. “ Sehingga pilkada serentak bisa berjalan  sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA JUGA: Targetkan Proyek Kompleks DPR Tuntas Tahun 2018

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Gandeng Hanura untuk Menangi Pilkada di Kabupaten Kelahiran SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler