JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantisipasi pemilu mendatang tercederai kasus korupsiLembaga pimpinan Antasari Azhar itu kemarin mengumpulkan pimpinan 38 parpol dan 4 partai lokal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk mendeklarasikan perlawanan terhadap korupsi.
KPK secara terbuka menyatakan akan membidik partai-partai yang menggunakan uang rakyat
BACA JUGA: Polda Metro Gelar Patroli Berkuda
Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan, lembaganya tidak menjamah UU PemiluLantas, bagaimana bila yang menyalahgunakan uang negara bukanlah penyelenggara negara, melainkan masih berstatus calon legislatif ? Komisi tetap akan turun, lantas mengoordinasikannya dengan kejaksaan
BACA JUGA: Dicari, Capres Alternatif untuk Kalahkan SBY!
"Penanganannya seperti apa, bakal kami supervisi," tegasnya.Acara deklarasi antikorupsi itu mendapat respons langsung dari pucuk pimpinan partai, termasuk pimpinan partai yang duduk di eksekutif
BACA JUGA: Luhut Panjaitan Akui Temui Aziz Angkat
Ka'ban (menteri kehutanan), dan Ketua Umum PKPI Meuthia Hatta (menteri urusan peranan perempuan).Selain itu, juga Ketua Umum Hanura Wiranto, Presiden PKS Tifatul Sembiring, Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir, dan Ketua Umum PKB Muhaimin IskandarSedangkan PDI Perjuangan hanya mengutus Sekjen Pramono AnungDari partai lokal datang empat pimpinan partai, antara lain, Ketua Partai Aceh yang juga mantan Panglima GAM Muzakir Manaf dan Ketua Partai Suara Independen Rakyat Aceh Moch Taufiq Abda.
Dalam deklarasi bertajuk ''Siapa pun Boleh Naik, Korupsi Harus Turun" itu, semua pimpinan parpol diminta meneken janji untuk menjauhi korupsi di atas lambang partainya masing-masing secara bergantian.
Antasari Azhar menjelaskan, deklarasi itu bukan menandakan bahwa KPK telah mencampuri ranah politik"Kami hanya ingin partai politik menjadi terdepan dalam pemberantasan korupsiApa pun, partai politik sangat menentukan perjalanan hidup bangsa ini ke depan," jelasnyaDeklarasi tersebut juga merupakan domain hukum(git/tof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Iklan Politik Menyesatkan Harus Kena Sanksi
Redaktur : Tim Redaksi