JAKARTA – Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI)Bonny Hargens menyarankan perlunya sanksi bagi pihak-pihak pemasang iklan politik yang tidak sesuai kenyataan riilMenurutnya, ada tendensi untuk memanipulasi kesadaran public dengan memasang iklan yang cenderung menipu.
Berbicara pada sebuah diskusi di Gerindra Media Center, Rabu (25/2), Bonny mengatakan, pola mayoritas iklan kampanye saat ini masih sekedar wacana
BACA JUGA: Sesalkan Terhadap Kekerasan Wartawan
“Iklan kampanye bukan menyelesaikan persoalan bahkan cenderung menipuBACA JUGA: Wiranto Cari Dukungan dari Perempuan
Di Amerika iklan yang menipu bisa digugat secara pidana,” ujar Bonny.Pengamat yang dikenal kritis menyoroti kinerja pemerintahan SBY-JK ini lantas mencontohkan iklan penurunan harga bahan baker minyak hinga tiga kali yang selalu digembar-gemborkan Partai Demokrat
“Seperti penurunan harga BBM hingga tiga kali selama pemerintahan SBY, ini menyesatkan karena interpertasi substantifnya BBM turun karena harga minya dunia turun,” tandasnya.
Hal sama juga terjadi pada iklan sembako murah yang juga disuarakan Partai Demokrat. “Faktanya, harga sembako yang tidak turun tetapi disebut turun,” tudingnya.
Karenanya Bonny menegaskan tentang perlunya sanksi pidana bagi pemasang iklan yang materi iklannya menyesatkan.
Staf pengajar di FISIP UI ini justru menilai iklan politik HANURA dan Gerindra cukup cerdas terutama dalam hal konsistensi mengusung persoalan kemiskinan
BACA JUGA: Luhut Panjaitan Ikut Diperiksa DPR
“Saya lihat Gerindra cukup cerdas dengan fiormulasi iklan yang menarikPartai lain yang juga cerdas adalah HANURA yang fokus mengangkat kemiskinan dan ketahanan pangan,” ulasnya.PDIP, imbuh Bonny, sebenarnya juga cukup menarik karena materi iklannya cukup konsisten dalam mengusung realisasi sembako murah“tetapi untuk PDIP masih kurang argumantatif,” ucapnya.
Karenanya Bonny menyarakan partai yang konsisten dengan wacana kemiskinan seperti HANURA dan Gerindra tidak berhenti pada sekedar wacana“Jangan sampai iklan politik jadi waana kosong,” tandasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TB Silalahi Diperiksa Komisi III DPR
Redaktur : Tim Redaksi