jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Sundring Pantja Djati mempertanyanyakan lambatnya SK pengesahan PDS 2015-2020 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham.
Padahal ujar Sundring, susunan pengurus yang dipimpinnya sudah melengkapi berkas yang diminta pihak Kemenkumham.
BACA JUGA: Buwas Pastikan Kasus Victoria Dinaikkan Statusnya ke Penyidikan
"DPP PDS sudah sejak bulan Mei 2015 telah menyampaikan berkasnya ke Kemenkumham. Rasanya, semua persyaratan untuk penerbitan SK sudah kami penuhi. Hingga hari ini, sama sekali belum ada jawaban Kemenkumham," kata Sundring, kepada wartawan di jakarta Kamis (27/8).
Padahal sudah ada ketentuan untuk pengesahan dan penerbitan SK partai politik harus selesai dalam satu bulan kerja. "Tetapi ketentuan tersebut tidak terpenuhi oleh Kemenkumham di saat Yasonna Laoly jadi Menkumham," tegasnya.
BACA JUGA: Bareskrim Kumpulkan para Penyidik Pidana Pilkada
Dia menjelaskan, selama proses berlangsung, sudah tiga kali DPP PDS diminta melengkapi persyaratan dan itu semua dipenuhi. "Sampai sekarang belum juga diterbitkan SK DPP PKS tersebut. Ini sangat berpengaruh terhadap kinerja partai politik," imbuhnya.
Padahal lanjutnya, sesuai agenda PDS, Oktober mendatang akan digelar musyawarah kerja nasional (Mukernas) PDS. "Tapi kita tidak bergerak karena SK pengesahan tak kunjung selesai," tegasnya.
BACA JUGA: Polemik Calon Tunggal Pikada, Megawati : Gampang, Buat Seperti Kepala Desa
Di tempat yang sama, Sekjen DPP PDS, Apri Hananto Sukandar menambahkan partainya tetap berjuang agar hasil Munas PDS 2015 diakui oleh pemerintah.
"Kita tetap berjuang agar PDS diakui sebab kepengurusan sudah lengkap di 34 provinsi, dan kabupaten/kota. Kalau pemerintah pada akhirnya tidak akui PDS karena alasan partai ini berbasiskan Kristiani, biarlah sejarah mencatatnya," pungkas mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDS ini. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BEK Siap Dampingi Ahli Waris Tuntut Animator Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi