jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa di Deli Serdang menilai PD di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pernyataan yang salah ke publik terkait kubu Moeldoko yang sudah tidak solid dan terpecah belah akibat persoalan uji materi ke Mahkamah Agung.
"Pernyataan yang keliru dan mengada-ada," kata Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP PD Kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems (SHE) melalui layanan pesan, Senin (4/10).
BACA JUGA: Anak Buah AHY Tuding Kubu Moeldoko Pecah, Max Sopacua: Itu Hoaks, Tindakan Nekat
Menurut dia, pengajuan uji materi ke MA terkait anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat pimpinan AHY, tidak ada sangkut pautnya dengan kubu Moeldoko.
Toh, Yusril Ihza Mahendra berstatus sebagai kuasa hukum empat orang kader Partai Demokrat, bukan mewakili Moeldoko atau DPP hasil KLB Deli Serdang.
BACA JUGA: Anak Buah AHY: Kubu Moeldoko Terbelah Tiga, Sudah tidak Solid
"Jadi, meskipun kami ada kesamaan pandangan menyikapi AD/ART 2020 dengan Bang Yusril, apa yang dilakukannya di MA adalah persoalan tersendiri. Lalu kenapa pihak AHY menganggap judicial review ke MA itu menjadi penyebab keterbelahan kubu Pak Moeldoko?" ungkap Saiful Huda.
Dia menegaskan saat ini kubu Moeldoko solid.
BACA JUGA: Para Ketum Partai Koalisi Puji Jokowi, Demokrat: Di Manakah Hati Nurani?
Menurut dia, apabila terjadi perdebatan dalam setiap rapat, itu menandakan hidupnya pemikiran-pemikiran kritis dari para pejuang politik di kubu Moeldoko.
“Jauh berbeda tentunya dengan keadaan kepengurusan DPP Partai Demokrat pimpinan AHY yang pastinya menutup perdebatan, karena semua keputusan akan diborong oleh SBY (Susilo Bambang Yudhoyono),” ujar dia.
Seperti diketahui, empat politikus Partai Demokrat menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk uji materi AD/ART PD ke MA.
Namun, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP PD Herzaky Mahendra Putra mengaitkan kubu Moeldoko dari upaya ke MA tersebut.
Herzaky pun menyatakan kubu Moeldoko sebenarnya tidak solid dalam menunjuk kuasa hukum untuk menguji AD/ART PD.
Dia menegaskan bahwa kubu Moeldoko sudah terbelah tiga.
"Tim KSP (Kepala Staf Kepresidenan, red) Moeldoko terbelah tiga," kata Herzaky dalam keterangan persnya, Minggu (3/10).
Herzaky mengungkap bahwa politikus dari kubu Moeldoko seperti Jhoni Allen Marbun menginginkan kuasa hukum untuk uji materi dipegang oleh Yosef Badeoda.
Di sisi lain, Marzuki Ali yang juga politikus dari kubu Moeldoko menghendaki Rusdiansyah sebagai kuasa hukum.
"KSP Moeldoko menghendaki dan akhirnya memutuskan Yusril sebagai pengacaranya," tutur Herzaky.
Alumnus Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan informasi bocoran ihwal ketidaksolidan kubu Moeldoko itu berasal dari seorang pengacara. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan