jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan pada 2023 terkait rokok bukanlah hal baru.
Justru, kata dia, larangan penjualan rokok batangan menguatkan yang dibuat oleh rezim sebelumnya.
BACA JUGA: YLKI Apresiasi Larangan Penjualan Rokok Batangan
"Yakni, peraturan pemerintah No. 109 Tahun 2012, di mana kurang adanya penegakan dan penindakan," ungkap Teddy dalam keterangan di Jakarta, Jumat (30/12).
Selain itu, aturan larangan penjualan rokok batangan juga pun berdasarkan perintah UU 36 tahun 2009.
BACA JUGA: IDI Mendukung Keputusan Larangan Jual Rokok Batangan, Nih Alasannya
"Jadi jika ada yang menyalahkan, tentu salah alamat, karena Jokowi hanya menjalankan perintah UU yang telah ada sebelumnya," kata Teddy.
Menurutnya, semua pihak harus mengakui bahwa penindakan dan penegakan hukum terkait larangan yang ada di peraturan pemerintah sebelumnya sangat minim.
BACA JUGA: Jokowi Akan Larang Pedagang Jual Rokok Batangan, Alasannya Mengejutkan
"Kita bisa melihat dengan jelas berbagai pelanggaran yang terjadi di depan mata, maka dari itu pemerintah akan membuat aturan penegakan dan penindakan," katanya.
Oleh karena itu, saat ini sudah waktunya adanya tindakan tegas bagi penjual rokok baik, supermarket, mini market, toko maupun asongan yang terbukti menjual ke anak di bawah umur.
"Larangan jual rokok batangan, jelas aturan ini dibuat berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan. Orang yang uangnya pas-pasan, lebih pilih beli rokok daripada beli makan karena terjangkau," kata Teddy.
Selain itu, Anak di bawah umur bisa merokok karena terjangkau harganya. "Ini memutuskan mata rantai cikal bakal orang merokok," pungkas Teddy.(mcr10/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul