Komnas HAM Minta Jokowi Berikan Amnesti kepada Aktivis Lingkungan Terduga Pemasang Spanduk Komunisme

Minggu, 26 Maret 2023 – 16:44 WIB
Tangkapan layar - Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) Komisi Nasional HAM, Anis Hidayah, berbicara pada jumpa pers pernyataan sikap Komnas HAM atas penangkapan dan penahanan aktivis penolak tambang Tumpang Pitu, Heru Budiawan atau Budi Pego, yang digelar secara daring, Minggu (26/3/2023). ANTARA/Gilang Galiartha

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti kepada Heru Budiawan alias Budi Pego, aktivis penolak tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur.

Hal itu menjadi satu dari empat pernyataan sikap yang disampaikan Komnas HAM atas penangkapan kembali dan penahanan Budi Pego di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi, sejak Jumat (24/3).

BACA JUGA: Rayakan Hari Hak Konsumen, Aktivis Perlindungan Hewan Sentil Persoalan Kandang

"Yang pertama, meminta kepada presiden untuk memberikan amnesti kepada Heri Budiawan alias Budi Pego dalam kasus Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah dalam jumpa pers daring di Jakarta, Minggu. (26/3).

Menurut Anis, aktivitas yang dilakukan Budi Pego merupakan bagian dari hak konstitusionalnya untuk berpartisipasi memastikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat di sekitar.

BACA JUGA: Datangi Istana Merdeka, Aktivis Desak Presiden Bersih-Bersih Polri

Kedua, Komnas HAM juga mendesak proses hukum di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, apabila nanti dilakukan upaya peninjauan kembali, dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Komnas HAM juga meminta penjaminan hak-hak Budi Pego untuk menemui dan menerima serta memberikan akses terhadap kuasa hukum, keluarga, hak kesehatan, makanan, dan menyediakan ruang tahanan yang layak sesuai standar hak asasi manusia.

BACA JUGA: Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Adakan Buka Bersama, Ini Permintaan Pak Jokowi

"Yang ketiga, kami meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri LHK tentang perlindungan tTerhadap pembela HAM di bidang lingkungan hidup," kata Anis.

Keempat, Komnas HAM meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polresta Banyuwangi, dan PT Merdeka Copper Gold beserta anak perusahaan PT BSI dan PT DSI, untuk memenuhi rekomendasi Komnas HAM pada 10 Juni 2020 agar mengedepankan prinsip-prinsip bisnis dan hak asasi manusia.

Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden Jokowi terkait dorongan untuk memberikan amnesti bagi Budi Pego.

"Di 2018, Komnas HAM pernah mengeluarkan surat perlindungan kepada Heri Budiawan atau Budi Pego sebagai human rights defender," kata Hari.

Selain itu, Komnas HAM juga sejak penangkapan Budi Pego secara aktif menghubungi Polresta Banyuwangi serta tim penasihat hukum, untuk memastikan yang bersangkutan berada dalam kondisi baik ketika ditangkap dan ditahan.

Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM agar prinsip-prinsip HAM terpenuhi dalam penahanan Budi Pego di Lapas Banyuwangi.

Di sisi lain, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan keluarga Budi Pego serta masyarakat di Tumpang Pitu untuk mengantisipasi intimidasi terhadap mereka yang mungkin muncul menyusul penangkapan yang bersangkutan.

Budi Pego merupakan salah satu warga Kecamaan Pesanggaran, Banyuwangi, yang melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan tambang emas Tumpang Pitu pada 4 April 2017.

Aksi tersebut kemudian dituduh aparat keamanan telah menggunakan logo mirip palu arit, kendati selama proses pembuatan spanduk warga diawasi dan didampingi langsung oleh Babinmas dan Babhinkamtibmas Kecamatan Pesanggrahan.

Budi Pego dijerat Pasal 107a KUHP karena dituduh melakukan tindak pidana penyebaran dan mengembangkan ajaran Marxisme, Komunisme, dan Leninisme.

Kendati dalam fakta persidangan barang bukti spanduk mirip palu arit tersebut hilang, Budi Pego dijatuhi vonis sepuluh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, yang diperkuat PN Jatim setelah banding dari jaksa dan tim kuasa hukum.

Kemudian pada 16 Oktober 2018, Mahkamah Agung meningkatkan vonis Budi Pego menjadi pidana empat tahun berdasar hasil pengajuan kasasi.

Budi Pego mendapat surat eksekusi tahap I atas putusan kasasi tersebut pada 7 Desember 2018 dan disusul surat eksekusi tahap II pada 21 Desember, namun baik yang bersangkutan maupun kuasa hukumnya belum menerima salinan putusan kasasi MA.

Pada Jumat (24/3), Budi Pego ditangkap oleh aparat Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Salah seorang warga kawasan Tumpang Pitu yang turut hadir pada jumpa pers Komnas HAM, Nur Hidayat, mengatakan bahwa sebelum penangkapan Budi Pego pada Jumat (24/3), warga setempat kerap mendapatkan intimidasi.

"Sebelum penangkapan Jumat kemarin, dari aparat kepolisian itu sering mengintimidasi warga dalam bentuk verbal. Misalnya, mendatangi rumah warga dan mengancam akan dikenakan Pasal 162, akhirnya warga takut," kata Nur Hidayat.

Selain itu, lanjut Nur Hidayat, sembilan orang warga kawasan Tumpang Pitu juga pernah dipanggil untuk melakukan klarifikasi di Polresta Banyuwangi. Hal itu juga menimbulkan ketakutan lebih lanjut bagi masyarakat penolak tambang.

Komnas HAM meyakini bahwa hak-hak Budi Pego sebagai pembela HAM sebetulnya dijamin oleh Deklarasi Pembela HAM, Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU Nomor 32 Tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Komnas HAM juga telah menerbitkan Standard Norma dan Pengaturan (SNP) Perlindungan Pembela HAM melalui Peraturan Komnas HAM Nomor 4 Tahun 2021, di mana Pembela HAM Sektor Lingkungan Hidup tercantum di angka 46, sehingga Komnas HAM menyesalkan tindakan eksekusi terhadap Budi Pego. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekspresi Saiful Mahdi yang Dibebaskan dari Penjara Berkat Amnesti Presiden Jokowi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler