Partai Garuda Minta Buruh Jangan Mau Dipolitisasi

Jumat, 17 Juni 2022 – 18:43 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi meminta para buruh untuk cerdas dalam menerima informasi yang masuk. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi meminta para buruh untuk cerdas dalam menerima informasi yang masuk.

"Jangan mau dipolitisasi oleh Partai Buruh dan organisasi buruh," ungkap Teddy di Jakarta, Jumat (17/6).

BACA JUGA: Buruh Bawa 5 Tuntutan ke DPR, Ada soal Kampanye Pemilu

Jubir Partai Garuda itu juga meminta jangan ada pihak yang menjerumuskan buruh.

Menurutnya, buruh berjuang untuk keluarga, jangan mau dimanfaatkan untuk menjadi pejuang organisasi dan Partai Buruh.

BACA JUGA: Demo Buruh di Depan DPR Sempat Ricuh, Said Iqbal Bilang Begini

Sebab, ketika buruh dan keluarganya kesusahan, organisasi dan Partai buruh tidak akan pernah menjamin kebutuhan mereka.

"Jangan biarkan cara-cara seperti ini terus berlanjut di negara ini," ujar Teddy.

BACA JUGA: Ribuan Buruh akan Berunjuk Rasa di DPR, Kombes Zulpan Beri Imbauan Begini

Teddy mengajak semua elemen masyarakat secara serentak menentang para pengikut organisasi buruh dan Partai Buruh, untuk melakukan mogok kerja.

"Saya menyerukan, ini waktunya para pengusaha untuk bersih-bersih, siap-siap membuka lowongan kerja, mengganti buruh yang mau kerja saja. Karena ketika mereka melakukan mogok nasional, maka sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, otomatis para buruh itu mengundurkan diri," beber Teddy.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan lima juta buruh di seluruh Indonesia mengancam akan melakukan mogok kerja apabila tuntutannya tidak dipenuhi.

Hal itu disampaikan Said saat demonstrasi di gedung MPR/DPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6)

Dia menegaskan akan menyerukan mogok nasional dan menghentikan seluruh aktivitas produksi.

“Sebanyak lima juta buruh akan terlibat dalam aksi ini di 34 provinsi. Partai Buruh ada di 34 provinsi, 480 kabupaten/kota, 4.000 kecamatan,” kata Said Iqbal.

Menurutnya, aksi mogok kerja nasional tersebut dijamin oleh undang-undang.

"Aksi mogok nasional menggunakan aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang membenarkan melakukan pemogokan," ujar Said. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler