Partai NasDem Tidak Satu Suara Soal Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Senin, 25 November 2019 – 17:16 WIB
Partai NasDem. Foto ilustrasi: Dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Partai NasDem tidak satu suara dalam menanggapi usulan amandemen Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar presiden dapat dipilih tiga kali seperti diusulkan pertama kali oleh pengamat intelijen senior Suhendra Hadikuntono, Senin (11/11) lalu.

Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choiri dalam wawancara dengan sebuah media, Kamis (21/11), menolak usul perubahan masa jabatan presiden yang saat ini maksimal dua periode, menjadi tiga periode.

BACA JUGA: Baidowi Tepis Isu Amendemen UUD Perpanjang Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode

"Cukup dua periode dengan lima tahun per periode. Enggak perlu diutak-atik lagi," ujarnya.

Padahal sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh membuka kemungkinan untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945 agar Presiden Joko Widodo bisa menjabat hingga tiga periode.

BACA JUGA: Berita Duka, Wapi Musmulyadi Meninggal Dunia, Kondisi Kepala Mengenaskan

Dalam artikel yang dirilis media berbahasa Inggris, Senin (18/11), Surya Paloh menyebut akan menggulirkan wacana amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya boleh menjabat selama dua kali.

Surya Paloh mengatakan bakal meminta respons dari semua pihak selama tiga tahun ke depan mengenai wacana tersebut.

BACA JUGA: Suami Jarang Pulang, Istri Kesal Lantas Siksa Dua Anaknya Sambil Direkam, Videonya Viral

Jika diterima, maka dirinya yang akan mengajukan amandemen itu.

Respons yang sama juga datang dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo yang juga membuka kemungkinan presiden menjabat tiga periode melalui amandemen UUD 1945, sebagaimana pendapat Surya Paloh.

Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11), menyatakan menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam menyosialisasikan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, salah satunya kemungkinan presiden dapat dipilih tiga kali atau untuk tiga periode.

Namun, Bamsoet mengaku belum menerima usulan penambahan masa jabatan presiden. Kendati demikian, kata dia, setiap aspirasi terkait wacana amendemen harus ditampung MPR.

"Biarkan saja wacana itu berkembang, kami melihat respons masyarakat bagaimana. Ini 'kan tergantung aspirasi masyarakat," ujar Bamsoet dua hari kemudian, Jumat (22/11).

Pihak Istana pun sudah memberikan responsnya. Presiden Joko Widodo menegaskan tetap setia kepada hukum positif, yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUD 1945.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman. "Sepanjang itu jadi hukum positif, itu saja yang dipegang oleh pemerintah. Di luar itu kami tidak membicarakan. Jadi kami hanya menjalankan apa yang menjadi hukum positif di sini, dari Pancasila, UUD 1945, sampai peraturan perundangan yang ada," jelas Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Menanggapi pro dan kontra atas usulannya tersebut, Suhendra Hadikuntono menilai sebagai hal lumrah dalam demokrasi.

"Yang jelas, apa yang saya usulkan adalah solusi terbaik untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan stabilitas sosial politik Indonesia di masa yang akan datang. Tanpa adanya stabilitas politik dan keamanan, kita tidak bisa melanjutkan pembangunan untuk menyongsong Indonesia Maju,” ujar Suhendara di Jakarta, Senin (25/11).

“Saat ini usulan saya untuk mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 sudah bergulir dan mendapat respons positif dari berbagai kalangan dan mayoritas rakyat Indonesia, tinggal keberanian MPR untuk mengeksekusinya,” tambahnya.

BACA JUGA: Ditanya Soal Penolakan dari SP Pertamina, Ahok Malah Lontarkan Candaan Begini

MPR harus menunjukkan jati dirinya sebagai pemegang kedaulatan rakyat tertinggi. “Jadi bukan sekadar kumpulan politisi yang punya agenda sendiri dan kelompoknya," tutup Suhendra.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler