jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 33 nelayan Jawa Timur akan berangkat ke Jakarta untuk menggeruduk DPR RI.
Mereka pengin Peraturan Pemerintah No 85/2021 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dicabut.
BACA JUGA: Maaf, Lima Daerah di Jatim Tidak Ada Kenaikan UMP
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pamekasan Wardan mengeluhkan aturan di dalam PP 85/2021 yang di dalamnya tercantum bahwa nelayan di atas lima gross tonnage (GT) dan di bawah 30 GT wajib membayar pajak.
Para nelayan dengan kapal kecil tidak sampai 30 GT yang sebelumnya tidak dibebani PNBP senilai Rp 268.000 per GT nya sekarang harus membayarnya.
BACA JUGA: Ada 7.909 Orang Asing Tinggal di Jatim, Terbanyak dari Tiongkok
Mereka juga harus membayar pungutan hasil penangkapan (PHP) sebesar lima persen dan biaya praproduksi seperti alat jaring tak berkantong senilai Rp 1.250.000 per GT.
"Kapal saya 30 GT, kalau dihitung semua, setiap tahunnya membayar Rp 60 juta. Itu belum termasuk biaya kelayakan dan surat-suratnya," kata Wardan di Kantor DPW Nasdem Jatim, Senin (25/10).
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Warga Jatim dari Pertamina
Hal itu tak dirasakan oleh Wardan saja.
Dia mewakili 90 ribu nelayan kecil di berbagai organisasi mengeluhkan aturan baru tersebut.
Salah satunya Aska. Nelayan Jember itu juga turut berangkat ke Jakarta menyuarakan tuntutan kepada pemerintah.
Menurutnya, kondisi nelayan di Jember tidak menentu akhir-akhir ini akibat anomali cuaca dan hasil tangkapan ikan yang tidak maksimal selama uda tahun terakhir.
"Nilai penjualan tidak sebanding dengan jerih payah melaut. Kalau dibebani PP 85 kami akan hancur. Mudah-mudahan perjuangan kami ada hasil yang bagus," ujar dia.
Para nelayan yang berangkat ke Jakarta difasilitasi DPW Nasdem Jatim dengan penyediaan bus. Sebab, partai tersebut juga menyatakan sikap tidak setuju dengan PP 85/2021.
Ketua Nasdem Jatim Sri Sajekti Sudjunadi menilai bahwa penerapan PP itu memang tidak tepat.
"Hari ini kami sama-sama akan berangkat ke Jakarta, saya sudah minta fraksi Nasdem DPR RI menerima kami dan menerima aspirasi," kata dia
Janet sapaan akrab Sri Sajekti Sudjunadi menyebut bahwa peraturan itu benar-benar memberatkan nelayanan terutama nelayan kecil.
"Tarif ketika melaut mahal padahal hasilnya tak menentu.Kami ingin PP tersebut dicabut dikembalikan kepada peraturan pemerintah sebelumnya," pungkas Janet. (mcr12/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringatan untuk Warga Tulungagung soal Cuaca Ekstrem, Waspada!
Redaktur : Adil
Reporter : Arry Saputra