Partai SRI Pertanyakan Keputusan Kemenkumham

Soal Parpol Baru yang Lolos Verifikasi

Senin, 14 November 2011 – 08:28 WIB

JAKARTA - Partai Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) mempertanyakan kekurangan syarat administrasi yang diumumkan Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (11/11) laluKetua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai SRI, Damianus Taufan, menegaskan bahwa partainya sudah melengkapi seluruh syarat administrasi

BACA JUGA: Bawaslu Setuju Pembatasan Kampanye di Media



"Selama ini kita sudah merasa lengkap
Jadi, kalau dikatakan kurang, di mana kekurangan kita

BACA JUGA: Punya Mobil Bentley, Gaya Hidup Mewah Anggota DPR Digugat

Ini yang kita pertanyakan," ujar Taufan di Jakarta, Minggu (13/11).

Partai yang siap mengusung Sri Mulyani untuk menjadi Capres pada 2014 tersebut meminta kepada Kemenkum HAM, agar segera melakukan mediasi supaya partai berlambang sapu lidi itu bisa melengkapi syarat administrasi
"Meskipun  akan ada penjelasan dari pihak Kementerian, tapi sampai saat ini kita belum mendapatkan undangan resminya, hanya baru dalam rilis dan media saja," tegas Taufan.

Sebelumnya Kemenkum HAM menyatakan bahwa Partai SRI masih kurang lengkap secara administrasi sebagai parpol berbadan hukum

BACA JUGA: Tiga Pasangan Cagub Gorontalo Saling Uji Kemampuan

Padahal, Partai SRI merasa sudah melengkapi semua berkas pendaftaran

"Makanya kita tunggu klarifikasi dari Kemenkum HAM, sejauh ini kita sudah lengkapi semua syarat-syaratnyaBaik dari segi dukungan kepengurusan di berbagai provinsi, kabupaten dan kota," paparnya.

Kementerian Hukum dan HAM Jumat lalu  menyatakan, dari 14 partai baru yang mengikuti pendaftaran verifikasi parpol pada 17 Januari hingga 22 Agustus lalu, hanya Partai Nasdem yang lolos verifikasiNamun, partai yang belum lolos verifikasi diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan pada batas akhir verifikasi pada 25 November.

Tekait pengumuman itu,  Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI), Jeirry Sumampow mengatakan, Kemenkum HAM seperti tidak mau belajar dari kesalahan yang telah dilakukan oleh Menkumham sebelumnya, Patrialis Akbar, dalam masalah parpol baru ini.

"Pada saat Patrialis Akbar menjadi Menkumham juga telah melakukan pelanggaran, yaitu dengan memberikan toleransi perbaikan berkas  sampai 23 September 2011.  Padah pendaftaran sudah ditutup pada 23 Agustus 2011," katanya.

Artinya, kata Jeirry, jeda perbaikan berkas itu sudah sedemikian longgar diberikan kepada partai-partai baru"Jika sekarang masih diberi kelonggaran untuk perbaikan berkas, berarti Kemenkumham untuk kedua kalinya melanggar UU dan juga peraturan yg dibuatnya sendiri," papar Jeirry(dms)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Belitung Incar Kursi Gubernur Babel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler