jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menjemput paksa terpidana kasus mafia tanah di Cakung, Paryoto, di rumahnya, Jumat (28/5).
Paryoto sebelumnya sempat dibantarkan di kediamannya karena sakit.
BACA JUGA: Coba Menghindari Polisi, Mafia Tanah di Surabaya Akhirnya Dijemput Paksa
“Kami sudah eksekusi, kami jemput di kediamannya sekitar jam setengah 16.30 sore. Terus diproses administrasi di Lapas sekitar jam 17.00 sore," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaktim, Ahmad Fuady dalam keterangannya, Jumat.
Kepala Seksi Intel Kejari Jaktim, Adi Wira Bhakti menambahkan, Paryoto yang merupakan mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, dibawa oleh petugqs ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur.
BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Ungkap Modus Mafia Tanah
Paryoto juga disebut dalam kondisi sehat saat dijemput di kediamannya. Dia juga sudah menjalani tes usap antigen.
“Posisi terpidana sekarang sudah di Lapas Cipinang. Kondisinya sehat dan sudah antigen,” ujar Bhakti.
BACA JUGA: Bupati Puncak Jaya: Dahulu, Anak-Anak Menyaksikan Sanak Keluarga Ditembak dan Dibunuh
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady mengungkapkan mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Paryoto yang merupakan terpidana kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung sedang dirawat di rumah sakit.
Paryoto yang dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung belum bisa dilakukan eksekusi.
Dalam putusan kasasi MA, Paryoto dihukum penjara selama empat bulan. Namun, Paryoto belum bisa dieksekusi karena dikabarkan sakit stroke.
“Kita (Kejari Jaktim) cek lah. Kalau dia memang stroke, dirawat ya berarti kita tidak bisa eksekusi. Nanti lihat dulu kondisinya bagaimana. Kalau eksekusi, dibantarkan tidak ada,” kata Fuady di Jakarta, Kamis.
Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah di Cakung, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri.
Kemudian, Paryoto juga terlibat dalam kasus ini. Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018.
Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo