Pasal-pasal Penting di PermenPANRB 6 Tahun 2024: Masa Kontrak PPPK & Sertifikat Kompetensi

Selasa, 30 Juli 2024 – 14:26 WIB
Sudah terbit PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan CPNS dan PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menjelang pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN 2024.

PermenPANRB No 6 Tahun 2024 ini terdiri dari 70 pasal, memuat sejumlah ketentuan mengenai mekanisme dan tahapan seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.

BACA JUGA: PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan PNS & PPPK Terbit, Afirmasi?

Berikut ini beberapa ketentuan di PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 yang perlu diketahui para honorer yang berminat ikut malamar pada pendaftaran PPPK 2024.

Panitia Seleksi di Tingkat Instansi

Pada seleksi CPNS dan PPPK 2024, Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk panitia seleksi tingkat instansi, yang tugasnya antara lain melakukan wawancara terhadap calon PPPK.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Data dari BKN Tidak Memuat 3 Jenis Honorer Ini

Pasal 14

(1) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, PPK membentuk susunan dan mekanisme kerja panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN.

BACA JUGA: Status P1 Tidak Ada Dalam Seleksi PPPK 2024, Cermati Info Terbaru dari Dirjen Nunuk

(2) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

a. menyusun jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai ASN setelah mendapatkan jadwal pelaksanaan seleksi secara nasional dengan berkoordinasi dengan Panselnas;

b. mengumumkan pengadaan Pegawai ASN secara terbuka;

c. melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman;

d. menyiapkan sarana pelaksanaan SKD dan SKB untuk pengadaan PNS;

e. menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi dan wawancara untuk pengadaan PPPK;

f. melaksanakan SKD dan SKB untuk pengadaan PNS;

g. melaksanakan seleksi kompetensi dan wawancara untuk pengadaan PPPK;

h. mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil SKD, dan hasil SKB untuk pengadaan PNS;

i. mengumumkan hasil seleksi administrasi serta hasil integrasi seleksi kompetensi dan wawancara untuk pengadaan PPPK; dan-

j. mengusulkan seleksi Kompetensi Bidang tambahan dan/atau seleksi Kompetensi Teknis tambahan jika diperlukan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

Seleksi Kompetensi Teknis dan Wawancara Calon PPPK

Pasal 22

(1) Dalam hal Instansi Pemerintah menyelenggarakan:

a. SKB tambahan untuk pengadaan PNS;

b. seleksi Kompetensi Teknis tambahan untuk pengadaan PPPK;

c. SKB selain dengan CAT BKN yang diselenggarakan oleh BKN; dan/atau

d. seleksi Kompetensi Teknis selain dengan CAT BKN yang diselenggarakan oleh BKN, pengumuman lowongan memuat jenis beserta bobot nilai tes yang akan diselenggarakan.

(2) Dalam hal terdapat jenis seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggugurkan, Instansi Pemerintah harus mencantumkan keterangan dan kriteria pengguguran dalam pengumuman lowongan.

(3) Instansi Pemerintah dan BKN wajib memastikan bahwa rincian kebutuhan Pegawai ASN yang terdapat pada SSCASN sama dengan rincian kebutuhan Pegawai ASN yang ditetapkan Menteri.

Pasal 39

(1) Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

(2) Penilaian integritas dan moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan wawancara.

(3) Seleksi kompetensi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan metode CAT BKN.

PermenPANRB No.6 Tahun 2024 juga mengatur secara mendetail mekanisme seleksi kompetensi teknis tambahan.

Pasal 41

(1) Instansi Pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan dengan menambahkan paling banyak 3 (tiga) jenis/bentuk tes setelah mendapatkan persetujuan Menteri.

(2) Dalam hal pelaksanaan seleksi Kompetensi Teknis terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes setelah mendapat persetujuan Menteri.

(3) Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat berupa tes wawancara.

(4) Dalam hal Instansi Pemerintah melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. seleksi Kompetensi Teknis tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai seleksi Kompetensi Teknis secara keseluruhan; dan

b. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada seleksi Kompetensi Teknis tambahan selain dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan bobot paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai seleksi Kompetensi Teknis secara keseluruhan.

(5) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan bagi peserta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas kumulatif seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta Nilai Ambang Batas Wawancara.

(6) Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian dari seleksi Kompetensi Teknis.

Pasal 42

(1) Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan selain CAT BKN menyusun pedoman seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf d.

(2) Pedoman seleksi Kompetensi Teknis tambahan selain CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. jenis tes tambahan;

b. pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya;

c. kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes;

d. bobot penilaian setiap jenis tes;

e. sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan

f. formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian.

(3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan ketua Panselnas, paling
lambat 10 (sepuluh) hari kalender sebelum pengumuman lowongan.

Honorer Punya Sertifikat Kompetensi Mendapat Tambahan Nilai

PermenPANRB No 6 Tahun 2024 tentang pengadaan CPNS dan PPPK 2024 juga mengatur bahwa honorer yang memiliki sertifikat kompetensi mendapatkan tambahan nilai.

Pasal 43

(1) Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik.

(2) Ketentuan kelulusan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(3) Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(4) Bagi pelamar pengadaan PPPK dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(5) Jenis dan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh instansi Pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri.

(6) Instansi pembina JF dapat mengusulkan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

PPPK Boleh Mendaftar Seleksi CPNS 2024

PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 memberikan peluang bagi PPPK untuk berubah status menjadi ASN PNS.

Pasal 56

(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN.

(2) Dalam hal calon PNS yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Kontrak Kerja PPPK

Mengenai masa kerja atau kontrak kerja PPPK juga diatur di PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.

Pasal 60

(1) Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

(2) Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja antara PPPK dan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan Jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

(3) Penentuan perpanjangan Masa Perjanjian Kerja dilakukan berdasarkan pertimbangan:

a. jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu;

b. jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu;

c. prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu;

d. ketersediaan anggaran instansi; dan/atau e. batas usia pensiun sesuai dengan Jabatan yang akan diisi.

(4) Persetujuan perpanjangan Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BKN.

Demikian beberapa ketentuan di PermenPANRB 6 Tahun 2024 yang perlu diketahui para honorer calon pelamar PPPK 2024. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler