Status P1 Tidak Ada Dalam Seleksi PPPK 2024, Cermati Info Terbaru dari Dirjen Nunuk

Senin, 29 Juli 2024 – 18:14 WIB
Dirjen Nunuk.Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Status P1 atau prioritas satu tidak ada lagi dalam seleksi PPPK 2024. Begitu juga dengan prioritas dua (P2) hingga prioritas empat (P4).

Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani dalam seleksi PPPK 2024, tidak ada istilah P1 sampai P4.

BACA JUGA: Masukkan Honorer Tercecer ke Database BKN, Angkat PPPK Bertahap!

Itu karena semua honorer dan tenaga non-ASN bisa melamar.

"Jadi, semua bisa melamar. Enggak ada istilah P1 sampai P4 lagi," kata Dirjen Nunuk, Senin (29/7).

BACA JUGA: Pejabat Bilang Honorer Non-Database BKN Tidak Keberatan jadi PPPK Part Time

Walaupun tidak ada istilah prioritas, Dirjen Nunuk mengimbau agar P1 jangan berkecil hati. Sebab, data P1 sudah masuk database Kemendikbudristek.

Nantinya, mereka akan diberikan afirmasi saat penentuan kelulusan.

BACA JUGA: Pemda Minta Honorer Tak Masuk Pendataan BKN Diangkat PPPK hingga 2029

"KemenPAN-RB maunya semua honorer bisa daftar ya, tetapi saat kelulusan akan ada afirmasi," ucapnya.

Mengenai kapan pendaftaran PPPK 2024 dibuka, Dirjen Nunuk mengaku belum mendapatkan informasi. Semuanya menunggu regulasi berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB).

Dia bahkan mengaku belum tahu isi PermenPAN-RB pengadaan PPPK 2024 seperti apa.

"Semua lini masa dan gambaran PPPK 2024 seperti apa itu yang tahu KemenPAN-RB. Saya belum ada gambarannya," ucapnya.

Namun, Dirjen Nunuk berharap seleksi PPPK 2024 bisa dilaksanakan agar Kemendikbudristek bisa menyelesaikan masalah guru honorer. 

Ketika guru honorer ini sudah diangkat ASN PPPK, mereka akan menerima gaji dan tunjangan. 

Selain itu, Kemendikbudristek juga getol memperjuangkan agar guru mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). 

"Guru merupakan profesi yang gajinya tidak bisa dihitung berdasarkan UMR. Guru seharusnya mendapatkan gaji, dan berbagai tunjangan salah satunya TPG," tegas Dirjen Nunuk. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler